Polisi Bekuk Terduga Bandar Sabu Di Kagungan Ratu

PESAWARAN-(PeNa), Kepolisian sektor (Polsek) Gedong Tataan Polres Pesawaran membekuk dua terduga bandar sabu di rumahnya di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon sekitar pukul 09.00WIB,Jumat (05/07).
Keduanya diringkus petugas berdasar laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor . : LP / A – / VII/ 2019 / Sek Gd Tataan / Res Pesawaran tanggal 05 Juli 2019 tentang telah terjadi tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan Tanaman subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Penggrebekan dipimpin oleh Wakapolsek Gedong Tataan Iptu Darwin bersama beberapa anggotanya. Kedua pelaku tersebut adalah Ronaldiansyah (21) dan Aden Har (27) warga setempat, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Dari tangan pelaku,petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berisikan kristal putih  yang di duga narkotika jenis sabu, satu unit Hp android merek OPPO, satu unit HP samsung dan satu buah kaleng permen Pagoda yang diduga sebagai tempat penyimpanan.
“Kedua pelaku dengan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan selanjutnya. Penyidik akan mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, ” tegas dia.
Popon juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan segan melapor atau segera menginformasikan kepada petugas kepolisian terdekat ketika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan.
Oleh:sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.