PESAWARAN-(PeNa), Petugas Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran membekuk empat pelaku yang diduga melakukan pencurian di Cafe Krakatau View Pantai Sari Ringgung Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (25/06/2020) kemarin malam sekitar pukul 20.30WIB.
Ke-empatnya yakni FA (23) dan JOH (30) warga Pantai Sari Ringgung Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, AG (21) warga Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan dan FIR (28) warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan. Mereka diduga telah melakukan pencurian pada Sabtu ( 20/06/2020) sekitar pukul 10.00WIB lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ke-empat pelaku diamankan setelah menerima laporan korban beberapa waktu lalu dan petugas lakukan penyelidikan yang kemudian mengetahui keberadaannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dan berikut barang bukti di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Teluk Pandan, ” kata dia, Jum’at (26/06/2020).
Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mixer Merk MACKIE, 1 (satu) unit Mixer Merk Analog, 1 (satu) unit Mixer Merk VS200, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1814.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, ke-empat pelaku dan barang buktinya telah diamankan. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis





