PESAWARAN-(PeNa), Polisi masih terus memburu pelaku berinisial GAM, sedangkan SU (30) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong telah diringkus dirumahnya, Selasa(21/07/2020).
Keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mencuri kendaraan sepeda motor merk Honda tahun 2018 warna hitam nomor polisi BE 5508 RO dirumah korban atas nama Darmastuti tetangga pelaku sekitar pukul 03.00WIB,Senin (20/07/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku diamankan atas laporan korban kemudian selang beberapa waktu dari perbuatan yang dilakukannya.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah, kemudian masuk dan mengambil kunci R2 tersebut yang berada di atas tv dan mencuri sepeda motor yang di letakan di dalam dapur rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah),” kata dia.
Kemudian, dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan meminta beberapa keterangan dari saksi. Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang dirumahnya, lalu petugas langsung bergerak dan mengamankannya. Sayangnya, satu pelaku berinisial GAM berhasil kabur tapi identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng bintang bergagang warna kuning yang digunakan untuk membobol jendela. Sedangkan, kendaraan sepeda motor dan handphone hasil curiannya dibawa kabur pelaku GAM yang kini masih dalam pengejaran petugas, ” terang dia.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kedondong guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik. Tindakan pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






