Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Extacy Dan 20 Kg Sabu 

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg, pil extacy sebanyak 20 ribu butir dan pil erimin 5 sebanyak 20 ribu butir, di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (11/04).
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Zahwani Pandra Arsyad, dan Kapolres lampung Selatan, AKBP. M Syarhan mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstacy dan pil erimin 5 yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus sejak Maret 2019 lalu.
“Barang bukti narkoba dikemas menggunakan dua koper merk Polo warna merah dan hitam, di simpan di bagasi bus penumpang Po NPM, tujuan Jakarta,” kata Purwadi Arianto, saat ekspose di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung Selatan.
Selain mengamankan barang bukti, lanjut Purwadi Arianto, turut diamankan dua tersangka yakni, tersangka Risboy (42) warga jalan Kebun Pulasan, Puhun Tembok, Mandiangin Kotoselayan, kota Bukit Tinggi, dan Apriyanto (36) warga jalan Bina Harapan, Mangkapan, Sungai Apit, Siak Riau.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 210 juta, namun baru diberi Rp 10 juta. Perlu diketahui, dengan keberhasilan ungkap kasus narkoba ini, kita bisa menyelamatkan 140 ribu orang. Untuk petugas yang berprestasi, tentunya kita akan memberikan reward dan punishmen,” ungkapnya. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *