Polisi Gulung Enam Perampok Truk Pasir

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Enam perampok truk pasir yang beraksi di Lampung Selatan, digulung petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lampung Selatan, di beberapa lokasi, Rabu (08/12/2021).

Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri didamping petugas Subbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, Iptu. Eddy Y dan Kasubdit l Jatanras Polda Lampung, Kompol. Yustam Dwi Heno mengatakan, pihaknya telah mengamankan keenam tersangka di Markas Polda Lampung.

Keenam tersangka itu yakni, K (47) warga Desa Komring Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, SA (41) warga Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, JH (63) warga kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton Bandarlampung, AA (60) warga Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, A (38) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, dan KT (46) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung.

Satu dari enam tersangka berinisial, SA adalah oknum PNS di SatPol PP Kabupaten Lampung Tengah,"kata Hamid Andri, saat ekspose di Markas Polda Lampung (Itera).

Hasil peneriksaan, keenam tersangka merupakan satu  komplotan dan baru beraksi  satu kali merampok truk pasir dengan modus menghubungi korban untuk mengangkut pasir. Setelah korban datang dan turun dari mobilnya, korban diancam dengan senjata tajam, diikat dan dilakban kemudian ditinggalkan di TKP.

Mobil truk hasil curian, dijual oleh para tersangka kepada penadah sebesar Rp 50 juta. Hingga saat ini, mobil truk milik korban masih dalam pencarian,"terangnya.

Saat diintrogasi, keenam tersangka mengakui perbuatan nekat melakukan perampokan truk pasir atas ajakan tersangka K. "Dia (K) kesulitan membayar utang. Dia yang ngajak kami dan mengatur rencana merampok mobil truk,"ungkap AA.

Dari enam tersangka diamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, 3 bilah pisau, 2 unit handphone, satu buah lakban, dan uang senilai Rp 30 juta sisa dari hasil penjualan mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

 

Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *