Polisi Ringkus Bandar Sabu-sabu Bandarlampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), ‎Pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Bandarlampung berinisial , AJ (31) warga Jalan Pajajaran, Way Halim, Kota Bandarlampung, diringkus petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (1/10/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol.Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AJ , awalnya dari  informasi masyarakat ‎bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Pajajaran, Way Halim, Kota Bandarlampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Guna memastikannya, petugas yang menyamar melakukan pengintaian di rumah tersangka AJ.  Saat diamati gerak gerik tersangka AJ sangat mencurigakan.
“Berkat ketajaman insting, kecermatan dan  kesigapan. Petugas berhasil meringkus tersangka tersangka AJ berikut mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu-sabu, 1 paket besar, 5 paket sedang dan 3 paket kecil, dengan berat total 150 gram,” kata Shobarmen.‎
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AJ bakal dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.