[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
PESAWARAN-(PeNa), Tekab 308 Polres Pesawaran meringkus pembobol warung rokok di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-130 / II / 2019 / POLDA LPG / RES PESAWARAN/, tanggal 13 Februari 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Berdasar laporan tersebut, Tekab 308 Polres Pesawaran langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Ferdinan (22) warga Desa Tri Rahayu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ” kata dia, Kamis (14/02).
Menurutnya, pada hari Sabtu 09 Februari jam 02.00 WIB di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Kamera Merk Nikon, 30 bungkus rokok Sampoerna mild dan uang sebesar Rp 1.000.000.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar warung. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000, ” ujar dia.
Pada kasus tersebut, beberapa saksi juga dilakukan pemeriksaan diantaranya Nia Rianti dan Andre. Dari tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 500.000 dan 4 bungkus rokok Sampoerna mild.
“Untuk tersangka tersebut, petugas mengenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. Dan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran, ” tegas dia. PeNa-spt.






