PESAWARAN-(PeNa), Komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang beroperasi diwilayah Kecamatan Gedong Tataan dibekuk Tekab 308 Polres Pesawaran, Kamis (14/02).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah melumpuhkan komplotan spesialis pencuri sepeda motor tersebut dan telah mengamankannya.
“Para pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor :
LP / B-06 / I / 2019 / POLDA LPG / RES PESAWARAN/Sek Tataan, tanggal 02 januari 2019 tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban atas nama Fiqi Surya Yunandar (27) warga Desa Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel, ” kata dia.
Menurutnya, dari laporan tersebut beberapa saksi telah dimintai keterangan guna mempermudah pengungkapan dan mencari pelaku. Saksi tersebut diantaranya adalah Wisnu Sangjaya (28) dan Depri Ansori (28) keduanya merupakan warga Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Keterangan saksi mempermudah pengungkapan, setelah olah TKP kemudian dilakukan pengejaran. Lalu, ditangkaplah empat tersangka yang diduga sebagai pelaku dibeberapa tempat berbeda. Barang bukti yang didapat dari pelaku juga sudah diamankan, ” ujar dia.
Empat tersangka yang dimaksud yakni tersangka Iwan (25) warga Sukaraja I Kecamatan Gedong Tataan, tersangka Endang Arista (26) warga Desa Banjar Kecamatan Way Lima, tersangka Riki Baidi (21) warga Desa Banjar Kecamatan Way Lima dan Aji Setiawan (18) warga Desa Sukaraja II Kecamatan Gedong Tataan.
Kejadian tersebut dengan modus operandi merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya.
“Jadi, pada Hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira jam 02.00 WIB di Desa Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit R2 Merk Yamaha Vixion warna hitam noka MH33CI005BK719351 nosi 3C1720389 dengan nopol : BE 3066 RH warna merah tahun 2011, dengan cara pelaku melakukan pencurian merusak kunci stang kendaraan R2 tersebut yang terparkir, ” terang Popon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini empat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit R2 Yamaha Vixson, 1 ( satu) unit R2 Yamaha jupiter, 1 (satu) unit R2 Yamaha RX King dan 1(satu) buah Kunci leter T.
“Ke-empat tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






