PESAWARAN-(PeNa), Petugas Satresanrkoba Polres Pesawaran meringkus tersangka Sahropik warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima yang diduga sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kampung halamannya, Sabtu (15/06) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa tersangka tersebut diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Ya, jadi pada hari Sabtu (15/06) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Sahropik akan melakukan transaksi jual beli narkotika di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima, ” kata dia, Ahad (16/06).
Dilanjutkan, berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira jam 15.00 WIB langsung meluncur kelokasi dan disitulah petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka Sahropik.
“Mendapati tersangka,petugas langsung menyergap dan melakukan pemeriksaan. Nah, dari tangan tersangka kemudian ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu, ” jelas dia.
Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yakni, tentang telah terjadi tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan Tanaman subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud.
“Untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya, tersangka Sahropik dan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat satu gram telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Tersangka juga terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh:sapto firmansis






