Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba

PESAWARAN-(PeNa), Tim buser Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus pelaku berinisial A (42) warga Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon yang diduga sebagai bandar narkoba dirumahnya, Sabtu (06/06/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A-335/VI/2020/SPK/ POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN, Sabtu 06 Juni 2020.
“Pada hari sabtu, 06 Juni 2020 sekira jam 09.00WIB tim Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan membuat resah warga, ” kata dia.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan lidik dan sekira pukul 11.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan danĀ  didapati 1 (satu) buah dompet berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening sisa pakai narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) buah tablet berwarna merah muda di duga narkotika jenis ektasi di dalam kamar tidur tersangka kemudian di temukan kembali 1 (satu) buah helm berwarna hitam didalan nya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, yang di akui milik tersangka sendiri, ” ungkap dia.
Guna memudahkan pemeriksaan oleh penyidik, barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) buah tablet berwarna merah muda di duga narkotika jenis ektasi, 1 (satu) buah helm berwarna hitam dan 1 (satu) bungkus kertas berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1,06 Gram, narkotika jenis ganja 3,64 dan Narkotika jenis ektasi 0,36 serta helm dengan pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk didalami,” tegas dia.
Pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *