PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Polsek Tegineneng Polres Pesawaran gelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Selasa 29/09/2020).
Operasi Yustisi tersebut menyasar seluruh pengendara yang melintas guna dilakukan penertiban agar menerapkan disiplin protokol kesehatan yakni mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Himbauan Adaptasi kebiasaan Baru kali ini menyasar pengguna jalan kendaraan roda dua, roda empat dan angkutan jalan lainnya yang tidak menggunakan masker.
“Dalam kegiatan personil kali ini kita hanya memberikan teguran lisan saja kepada warga yang tidak menggunakan masker,” Kata dia.
Saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi tatanan normal baru, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
Setelah penerapan kegiatan sosialisasi ini dilakukan maka untuk kedepannya terhadap pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan nantinya akan diberikan sanksi sosial ataupun sanksi denda sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020.
“Selama kegiatan Operasi Yustisi tampak sudah banyak warga yang sadar dan mengerti pentingnya menggunakan masker,” ujarnya.
Sanksi pada pelanggaran protokol kesehatan covid-19 tersebut diberikan dengan maksud memiliki efek jera dan masyarakat dapat dengan sadar mematuhinya.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru yang nantinya terhadap para pelanggar yang dikenakan sanksi hukuman sosial maupun denda bukanlah merupakan sebuah hukuman namun lebih mengarah sebagai efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya penerapan Protokol Kesehatan,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






