Polisi Tangkap Kunyuk Di Desa Way Harong

PESAWARAN-(PeNa), Tim buru sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap Dayat alias Kunyuk (36) warga  Dusun Suka Karya Desa Way Harong Kecamatan Way Lima sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (27/6) dirumahnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa tersangka Dayat alias Kunyuk ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-288 / VI / 2018 l Polda Lampung / Spkt Polres Pesawaran, tanggal 27 juni 2018, kemudian tim buser langsung melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penangkapan, ” kata dia, Jumat (29/6).
Dijelaskan, penangkapan tersebut setelah petugas mendapati beberapa barang bukti yakni 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Lalu 1 (satu) bungkus plastik plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda jenis new beat esp cbs warna putih tanpa nomor polisi dengan nomor kerangka  MH1JM211XK953777 dan nomor mesin JM21E93924 yang diduga hasil kejahatan.
“Tersangka Dayat alias Kunyuk disangkakan  telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram subs tindak pidana setiap orang yang tanpa hak nelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram subs setiap orang yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menujarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan / atau tindak pidana prekursor narkotika,” paparnya.
Ditegaskan, untuk memudahkan pemeriksaan tersangka Kunyuk diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang buktinya. “Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna mempermudah pemeriksaan. Rencananya, penyidik akan mengenakan beberapa pasal dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Kalau ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama seumur hidup, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.