BANDARLAMPUNG – (PeNa), Berupaya kabur saat digiring petugas ke mobil, betis kaki kanan pemetik sepeda motor berinisial, JAN (41) warga Kampung Campang Lapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, di dor petugas Polsek Banjit, Sabtu (03/10/2020).
Kapolres Way Kanan, AKBP. Daniel Binsar Manurung, melalui Kapolsek Banjit, Iptu. Abri Firdaus membenarkan, tersangka JAN berikut barang bukti diamankan dari rumahnya. Petugas terpaksa melumpuhkannya pada betis kaki sebelah kanan, karena melawan dan berupaya melarikan diri, saat akan dinaikan ke mobil petugas.
“JAN merupakan tersangka yang telah mencuri sepeda motor jenis RX King milik korban bernama, Ngajiran, pada 26 September 2020 lalu,”kata Abri Firdaus.
Modusnya, lanjut Abri Firdaus, tersangka JAN masuk dan mencuri sepeda motor, melalui belakang rumah korban dengan cara mencongkel kunci (Ensel) pintu. Setelah didalam tersangka membuka gembok sepeda motor dengan cara dipukul menggunakan batu, kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Mengetahui, sepeda motornya telah hilang dicuri, korban melapor ke Polsek Banjit.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor jenis RX King milik korban yang telah di modifikasi dari warna hitam menjadi warna gold,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JAN bakal dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Oleh: obin






