Polisi Ungkap Pencurian Kayu Kasino 

PESAWARAN-(PeNa), Kepolisian sektor Gedong Tataan Resort Pesawaran ungkap tindak pidana dugaan pencurian kayu jati milik Kasino (58) warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Ahad (07/07).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan kepolisian oleh korban yang merasa pohon kayu jati miliknya hilang.
“Ya,jajaran Polsek Gedong Tataan telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu milik korban atas nama Kasino. Kita ungkap berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B-686 / XI / 2018 / PLD LPG/ RES PESAWARAN / SEK TATAAN, Tanggal 17 November 2018 dengan pelapor korban sendiri,” kata dia.
Diterangkan, bahwa kronologi kejadian tersebut yakni pada Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira jam 08.00 WIB di ladang korban di Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon, telah terjadi tindak pidana pencurian dan penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku atas nama Sulianto (47) warga Dusun Batu Lincir Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon.
“Pelaku melakukan dengan cara pelaku bersama empat rekannya mendatangi ladang korban, lalu pelaku menebang enam pohon kayu jati milik korban selanjutnya kayu jati tersebut dibawa oleh pelaku, ” terang dia.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bersama dengan empat rekannya. Untuk diketahui, pelaku diamankan petugas gabungan Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan di Dusun Batu Lincir Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon sekitar pukul 03.30 WIB.
“Setelah menerima laporan,petugas langsung membentuk tim gabungan dan langsung mencari pelaku. Sekarang, pelaku sudah berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mengenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh:sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.