Bandar Lampung-Unjuk rasa tenaga honor guru Kota dengan mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung guna mendesak pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai publik telah menggangu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Akibat ketidakmampuan Pemkot dalam mengelola keuangan dan tertundanya pembayaran insentif selain mengabaiakan guru honorer juga telah menghilangkan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan sebagaiamana yang diamanatkan Undang-undang, karena saat tenaga pendidik berunjuk rasa mereka sengaja meninggalkan kewajiban di sekolah masing-masing.
Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Yuntardi saat dkonfirmasi mengatakan, sudah seharusnya guru honorer di Kota Bandar Lampung menerima hak mereka dan kewajiban itu harus segera dilakukan.
“Itu kan sudah hak mereka mendapatkan insentif honor, maka harus dibayarkan mau dari dana DBH apa APBD ya harus tetap dibayarkan,” kata dia, Senin (22/1/2018).
Dia menambahakan, dengan kesulitan keuangan yang dialamai Pemkot Bandar Lampung saat ini, hendaknya tidak sampai mengorbankan siswa yakni tertanggunya proses belajar mengajar.
“Jangan sampai gara-gara belum mendapatkan insentif yang belum keluar, kegiatan belajar mengajar di sekolah jadi terganggu,” ujarnya.






