
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kapolda Lampung Irjen Pol. Suntana cium tangan saat berikan santunan kepada ahli waris almarhum Kompol. Tubagus Beny Sandra dan ahli waris almarhum Brigpol. Tri Martono, di Mapolda Lampung, Senin (22/1) pagi.
Kedua almarhum merupakan anggota Polda Lampung yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, almarhum Kompol. Tubagus Beny Sandra meninggal dunia saat melaksanakan tugas pengamanan takbir keliling yang merupakan rangkaian Operasi Ramadhaniyah Krakatau 2017 lalu. Dan, menghembuskan nafas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sukadana, pada Sabtu (24/6/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sedangkan almarhum Brigpol. Tri Martono meninggal dunia saat pengamanan lalulintas saat acara peresmian pada 2017 lalu. Kepada ahli waris Kompol Tubagus Beny Sandra, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana memberikan santunan sebesar Rp 354.933.600. Uang santunan diserahkan kepada Ny Marieni Anis istri almarhum Kompol. Tubagus Beny Sandra. Selanjutnya Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana memberikan santunan kepada Marie Agustina Istri almarhum Brigpol Tri Martono sebesar Rp 330.933.600.
Kapolda mengatakan bahwa pemberian santuan tersebut sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. “Pemberian santunan sesuai keputusan Kapolri Nomor : Kep/1160/X/2017, Tanggal 30 Oktober 2017, tentang anggota Polri yang ditetapkan tewas dalam melaksanakan tugas Kepolisian,” kata dia. PeNa-obi.






