Polres Pesawaran Bekuk Pasangan Bandar Sabu-sabu

PESAWARAN-(PeNa),  Satuan reserse narkoba Polres Pesawaran menangkap pasangan lelaki dan perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan sekitar pukul 21.00, Kamis (8/2).
Demikian dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi kepada PeNa melalui sambungan selularnya. “Ya, tim Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang lelaki dan perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu sabu. Dari kedua tersangka, beberapa barang bukti  juga ikut diamankan, ” kata dia.
Dijelaskan, kedua tersangka tersebut MUI Bin Musa (38) warga Jalan Yos Sudarso Gang Ikan Kacangan, Sukaraja Kelurahan Bumi Waras Kecamatan  Teluk Betung Selatan Bandarlampung dan Ririn Oktari Binti Mat Saluri (27) warga  Jalan Selamet Riyadi Gang Melati no. 25 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandarlampung.
Dan dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan  3 (tiga) kantong besar plastik klip bening diduga sabu sabu, 4 (empat) bungkus sedang plastik klip bening diduga sabu sabu, 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip bening diduga sabu sabu, 3 (tiga)  hp merk siomi, Mito dan samsung.”Kalau barang bukti dari keduanya cukup banyak. Untuk mempermudah penyelidikan, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran,” ujar dia.
Rencananya,penyidik akan menjerat tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.