Polres Pesawaran Sasar Titik Berpotensi Pelanggaran Dengan Gelar Operasi 

PESAWARAN-(PeNa), Polres Pesawaran melalui Satuan Lalulintasnya menyasar titik berpotensi pelanggaran untuk digelar Operasi Zebra Krakatau 2019. Hasilnya, dalam lima hari 760 surat tilang diterima pelanggar dijalan raya.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Budiarta di ruang kerjanya kepada pelitanusantara.co.id, Senin (28/10/2019).
“Tercatat, sedikitnya 760 tilang dikeluarkan dihari kelima dilakukan Operasi Zebra Krakatau 2019 diwilayah hukum Polres Pesawaran, ” kata dia.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan raya adalah tidak menggunakan helm, safty belt dan surat kelengkapan kendaraan serta SIM.
“Kalau untuk pelanggar kendaraan roda dua banyak dari ketidak lengkapnya surat surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, sedangkan untuk pelanggar roda empat, paling banyak didominasi dengan tidak menggunakan sabuk pengaman atau saftybelt saat berkendara,” ujar dia.
Ia menjelaskan, untuk angka pelanggar lalulintas didominasi dengan pelajar yang tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor ketika akan berangkat ke sekolah.
“Kalau untuk anak sekolah, kita tindak mereka kalau melakukan pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan spion, kalau hal hal sepele seperti itu bisa dilengkapi kami masih memberikan toleransi, karena mengingat letak sekolah sekolah yang ada di Pesawaran kan masuk masuk ke dalam dan juga tidak ada transportasi yang menjangkau sekolah tersebut,” jelas dia.
Operasi tersebut dilangsungkan dengan memberikan penyuluhan atau sosialisasi kesekolah sekolah10 %, lalu dikpaslantas 10% dan penindakan dengan memberikan surat bukti pelanggaran 80%.
“Hal itu juga kita sudah menugaskan, Satgas Dikmas, untuk setiap hari datang ke sekolah sekolah untuk melakukan sosialisasi hal tersebut,” tegas dia.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Krakatau dilaksanakan dibeberapa titik diantaranya di Simpang Tugu Coklat, di Jalan Lintas Trans Sumatera Tegieneng dan di Jalan Raya Padang Cermin. Didaerah tersebut dianggap memiliki potensi pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara.
Karenanya, kepada seluruh pengguna jalan raya dihimbau untuk mematuhi rambu lalulintas dan undang-undangnya. Lengkapi dokumen kendaraan dan pastikan membawa identitas atau SIM yang masih berlaku. Tertib berlalulintas dengan saling menghormati sesama pengguna jalan raya.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *