TANGGAMUS-(PeNa), Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanggamus membuat Ruang Henti Khusus (RHK) cegah Covid-19 dan untuk tertib berlalulintas di Jalan Ir.H.Juanda Lintas Barat Sumatera, Sabtu (18/07/2020).
Visualisasi Ruang Henti Khusus cegah Covid 19 dan Tertib berlalu lintas di salah satu lampu merah di Kabupaten Tanggamus dimaksudkan agar bisa menerapkan jaga jarak saat berkendara bagi sepeda motor guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui Kasat Lantas Iptu Rudi mengatakan bahwa tujuan RHK adalah untuk ketertiban kendaraan saat berhenti di lampu merah dengan berjarak, sesuai dengan protokol kesehatan.
“Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK. Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah,” kata dia.
Ruang henti khusus tersebut telah diatur dalam undang-undang lalulintas tahun 2009, sehingga tidak diperlukan lagi sosialisasi ditengah masyarakat. Dalam pembuatannya, Satlantas bersama Dishub Kabupaten Tanggamus turun ke jalan.
“RHK sebenarnya sudah ada sejak dulu, bahkan dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 sudah ada. Untuk sanksi, bila mana ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Lalulintas tentang perambuan dengan adanya sanksi denda berupa tilang,” tutur dia.
Tujuan RHK ini, seperti kendaraan sepeda motor berhenti di batas yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK.
“Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah,” tegas dia.
Oleh: opoy






