Polres Tulang Bawang Tangani Oknum ASN Terlibat Narkoba

TULANG BAWANG-(PeNa), Saat gelar konferensi pers, 1 dari 22 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Saiful Wahyudi, saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2019, di Mapolres setempat, Kamis (07/02) siang.
“Oknum ASN Pemkab Lampung Tengah yang diamankan petugas berinisial, DK (32) warga Jalan Para Iling Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,” kata Saiful Wahyudi.
Menurut Saiful Wahyudi, tersangka DK diamankan bersama dengan dua rekannya berinisial, YA (42) dan IY (23), saat asyik pesta narkoba, di sebuah Cafe Ferry, di jalan Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Cafe. Hasilnya, pemilik tak mengantongi izin dari Pemda Tulangbawang,” terangnya.
Dari 3 tersangka dan 19 tersangka lainnya, petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 18,2 gram, inek sebanyak 38,5 butir, sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 6 butir peluru aktif jenis call 38 yang telah di modifikasi. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *