BANDARLAMPUNG (PeNa)- Maling tiga dus GULAKU, komplotan Bajing Loncat (Bajilo), yang beroperasi di jalan Soekarno – Hatta, Panjang, Bandar Lampung, ditangkap dikediamannya masing-masing, Rabu (26/6).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Wirdo Nefisco membenarkan, petugas telah mengamankan komplotan Bajilo, di Mapolsek Panjang.
“Dua tersangka itu berinisial, RS (16) warga jalan T Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dan BA(43) warga Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung,”kata Wirdo Nefisco.
Menurutnya, penangkapan terhadap keduanya, berdasarkan laporan sopir truk bernama, Asep (21) warga Dusun III, Desa Wates, Kabupaten Lampung Tengah, dengan nomor laporan LP/B/162/VI/2019/LPG/Resta Balam/Polsek Panjang, tanggal 23 Juni 2019.
Kejadiannya, lanjut Wirdo Nefisco, tersangka berinisial DS (DPO) mengajak tersangka RS dan tersangka PD (DPO) melakukan aksi pencurian muatan mobil truk yang di kemudikan oleh Asep, saat melintas di jalan Soekarno-Hatta, belakang PT Semen Batu Raja.
“Muatan truk tersebut berupa, produk GULAKU,”terangnya.
Modusnya, tambah Wirdo Nefisco, tiga tersangka mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka PD dan DS naik keatas muatan, merobek terpal dan mengambil sebanyak tiga dus GULAKU, lalu melemparkan kejalan. Setelah itu,kedua tersangka turun dari mobil truk mengumpulkan hasil barang curian dan menjualnya kepada tersangka BA seharga Rp 450 ribu.
“Hasil introgasi, terhadap tersangka RS, uang penjualan GULAKU curian, Rp 450 ribu, dibagi tiga. Bagian RS sebesar Rp 125 ribu telah habis digunakan untuk membeli mie ayam, bensin dan rokok. Kasusnya, masih dikembangkan, karena petugas masih mengejar PD dan DS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkapnya.
Dari tersangka, barang bukti yang diamankan berupa, 46 bungkus gula pasir merk GULAKU dan 1 unit sepeda motor BE-8527-CK. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(obin)






