PESAWARAN-(PeNa), Soal pemalsuan tandatangan pada dokumen penting adalah delik mutlak bukan delik aduan. Demikian dikemukakan praktisi hukum alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Yuzar Akuan, Senin (21/01).
Menurutnya, jika penyidik tidak dapat melakukan pemeriksaan pada perkara dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen merupakan hal yang keliru.
“Penyidik harus memeriksa perkara dugaan pemalsuan pada dokumen, karena itu delik mutlak bukan delik aduan. Meskipun, yang dipalsukan tidak menuntut. Tapi, persoalannya bukan disitu. Karena perbuatannya, maka ada pihak yang dirugikan lalu melaporkan ke aparat penegak hukum. Nah, kewajibannya dong harus membuktikan apakah palsu atau asli tandatangan yang diperkarakan oleh pihak, ” kata Yuzar.
Kemudian, lanjutnya, jika pemalsuan tandatangan dokumen tersebut digunakan oleh seseorang dan menjadi alas untuk kemudian timbulnya dokumen baru maka akan menggugurkannya.
“Nah ini pidana, kalau memang dugaan tandatangan palsu tersebut dapat dibuktikan maka bagi yang menggunakan telah melanggar KUHP. Jadi, tidak bisa dikatakan apa yang mau dituntut ketika yang seseorang dipalsukan tandatangannya tidak mengadu. Karena ada pihak yang dirugikan, maka persoalan tersebut harus diurai oleh penyidik dan berakhir dipengadilan, ” jelas dia.
Diterangkan Yuzar Akuan, persoalan hukum yang diakibatkan perbuatan tersebut dapat melukai hati pihak yang dirugikan ketika penyidik tidak memeriksanya atau melanjutkan perkaranya.
“Coba dilihat pada pasal 263 ayat (1) KUHP, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara, ” terang dia.
Terkait surat hibah dari orang tua kepada anak kandung tentang harta peninggalannya, juga dianggap keliru dan aneh oleh Yuzar Akuan.
“Kalau soal harta peninggalan orang tua itu tidak perlu menggunakan hibah, kan jelas diatur pada undang-undang tentang kewarisan. Justru keliru dan aneh, ketika orang tua membuat surat hibah kepada anak kandung tentang harta peninggalannya, ” tegas dia.
Hal tersebut menyoroti perkara dugaan pemalsuan tandatangan saksi pada surat hibah yang diduga melibatkan Kepala Desa Kedondong Irwan Rosa.
Karenanya, Munizar yang mengaku sebagai bagian dari ahli waris meradang dan telah melaporkan kepada pihak kepolisian serta menggugatnya melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Pesawaran. Ia merasa menjadi pihak yang dirugikan dengan surat hibah yang dianggap palsu.
Proses mediasi pun dijalankan dengan menghadirkan para pihak di PN tersebut, Kepala Desa Kedondong Irwan Rosa pun terancam terjerat hukum karena laporan pidana yang diadukan oleh pihak yang mengaku dirugikan.
“Ya, kan Kadesnya tahu. Tanah yang dimaksud sedang dalam sengketa keluarga, kenapa nekat menandatangani. Padahal tanda tangan saksi juga dipalsukan oleh seseorang, ” ujar Munizar.
Menanggapi hal tersebut, Kades Kedondong Irwan Rosa mengaku siap menghadapi proses hukum ketika memang harus dihadapi.
“Sampai sekarang belum ada surat panggilan ke saya dan sebagai warga negara yang baik maka akan kooperatif. Buktinya, saya selalu hadir di sidang mediasi di PN. Kan itu sebenarnya masalah keluarga, saya memiliki data asli surat wasiat bukan surat warisan, ” kata dia. PeNa-spt.






