
PRINGSEWU-(PeNa), Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dengan Pemerintahnya sepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018. Wujudnya, Pengesahan pun dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Pringsrwu, Ilyasa dan Bupati mengesahkan APBD tersebut setelah sebelumnya dilakukan sidang paripurna istimewa yang digelar langsung di gedung DPRD setempat. Rabu (29/11).
Dalam ruang sidang, Wakil Ketua I DPRD setempat, Sagang Naingolang dan Wakil Ketua II Stiyono, serta Wakil Bupati Fauzi, Sekertaris Daerah (Sekda), dan seluruh OPD lingkup pemda pringsewu, hadir dalam paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan bahwa Pemkab Pringsewu selalu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari PAD maupun sumber penerimaan lainnya,”Sehingga dengan naiknya anggaran pendapatan, mempunyai korelasi dengan belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodasi kepentingan masyarakat,” kata Sujadi yang akrab di sapa Abah.
Untuk diketahui, APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 ini, untuk pendapatan sebesar Rp.1.183.859.456.500,00. Sedangkan untuk belanja sebesar Rp.1.221.359.456.500,00.
Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.37.500.000.000,00 yang digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp.37.500.000.000,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.0.
Lebih lanjut Sujadi memaparkan, APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 pada rapat paripurna juga mengagendakan kesepakatan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018,”Selain Propemperda, paripurna juga mengesahkan dua Ranperda, masing-masing tentang Bangunan Gedung dan Perubahan Perda No.12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.” tegas dia. PeNa-spt.






