Proyek di Lamteng Gudang Masalah

LAMPUNG TENGAH (PeNa) – Penggunaan dana retensi untuk melanjutkan rehap atau pembangunan dinilai beberapa kalangan telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Tidak hanya kesalahan dalam unsur administrasi, penggunaan dana jaminan pemeliharaan untuk kelanjutan pembangunan juga dinilai sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.

Diketahui, banyak kegiatan pelaksanaan pembangunan 2019 di Kabupaten Lampung Tengah menggunakan dana retensi atau jaminan pemeliharaan, sedangkan pelaksanaan pembangunan tersebut belum 100 persen rampung. Padahal penggunaan dana retensi atau jaminan pemeliharaan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 35 (1) jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (provisional handover).

Rehab gedung Rapemda yang tidak rampung tahun 2018 tapi dilanjutkan pada tahun 2019 dengan menggunakan dana retensi. foto fery

“Penggunaan dana retensi itu bukan untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan atau rehap, tapi untuk pembenahan kerusakan atau pembangunan yang tidak sesuai kontrak. Artinya ada cacat dalam kontrak awal sehingga pelaksanaan pembangunan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya,” kata Direktur Ekseutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Hendriansyah.

Dijelaskan, jika dalam kontrak kerja tahun anggaran 2018 pekerjaan tidak selesai, kontrak tersebut telah diputus oleh pemerintah. Dan pekerjaan yang belum selesai dapat dilanjutkan kembali di tahun 2019 dengan menggunakan kontrak baru. “Bukan perpanjangan kontrak seperti pelaksanaan kegiatan multiyear. Jadi kesalahan PPK yang sudah mencairkan dana tapi kondisi fisik yang belum rampung. Tentunya pekerjaan tersebut sudah diserahterimakan dari rekanan ke pemerintah. Itu sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan itu sudah penuh,” jelasnya.

Dari penelusuran, terdapat pelaksanaan kegiatan di Lamteng pada tahun anggaran 2019 menggunakan dana retensi karena pelaksanaan pada tahun anggaran 2018 tidak rampung. Beberapa diantaranya adalah Rehabilitasi Kantor Rapemda (Radio Pemerintah Daerah) (Retensi) Rp98.476.700, Rehab Ruang Kerja Kajari /Pemasangan Partisi (Retensi) Rp20.000.000, Rehabilitasi Kantor Dinas PRKP Gedung B (Retensi) Rp24.769.350, Pemeliharaan Komplek Rumah Jabatan Bupati (Retensi) Rp58.597.400, Pembangunan Lansecape dan pagar Kantor BPMK Kabupaten Lampung Tengah (Retensi) Rp75.000.000, Pembangunan Gedung PMI Lampung Tengah (Retensi) Rp74.500.000 dan masih banyak lainnya.

“Terkait sanksi kalau secara administrasi sudah jelas dalam Pasal 1 ketentuan umum 49. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tapi kalau dari aspek pidana itu masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi  (TPK) tinggal niatan baik dari aparat hukum terkait saja,” tegasnya.

Permasalahan lainnya adalah terkait dengan jaminan bank yang bisa diduga masuk dalam konspirasi perbuatan melawan hukum tersebut. “Dilihat juga jaminan banknya seperti apa, kenapa bisa pekerjaan belum selesai namun bisa cair 100 persen. Ada hal yang harus didalami, tapi kalau berangkat dari gambawan awal, saya rasa ini sudah gamblang,” imbuhnya. gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *