PSU Lampung: Memastikan Suara Tepat di Tiga Daerah

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung serentak di tiga Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, pada Sabtu (24/2/2024), melibatkan BandarLampung, Pesawaran, dan Lampung Barat.

PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya, BandarLampung, diadakan karena salah satu pemilih mencoblos di tempat yang tidak tepat. Pemilih tersebut seharusnya mencoblos di TPS 8.

Bacaan Lainnya

Sementara PSU di TPS 04 Way Khilau, Pesawaran, dilaksanakan karena kotak suara mengalami kerusakan.

PSU di TPS 10 Desa Kubu Bantu, Lampung Barat, diadakan karena pemilih dari luar daerah tidak menggunakan Data Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa PSU hari ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

“Hari ini PSU dilaksanakan di 3 kabupaten/kota Provinsi Lampung, pertama di TPS 006 Rajabasa Jaya, BandarLampung, kedua di Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, dan di TPS Kecamatan Sekincau, Lampung Barat,” ujar Erwan saat diwawancarai oleh awak media di TPS 006 Rajabasa Jaya.

Erwan menambahkan bahwa secara total, ada tujuh tempat PSU yang dilaksanakan di Provinsi Lampung.

“Total keseluruhan di Provinsi Lampung ada 7 TPS yang menggelar PSU. Rekomendasi dari Bawaslu sebanyak 7, kemudian kita kaji, dengan gelombang pertama di 4 TPS, dan hari ini 3 TPS,” katanya.

Pada tanggal 18 Februari 2024, empat TPS sebelumnya telah mengadakan PSU, termasuk dua TPS di Bandar Lampung (TPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung dan TPS 31 Kecamatan Kedaton Bandar Lampung).

Satu TPS di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dan satu TPS di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.

Erwan menjelaskan bahwa PSU dilaksanakan dalam dua gelombang karena pertimbangan kelengkapan logistik.

“Surat suara PSU, setiap daerah pemilihan disiapkan 1000 surat suara, dan kita mengalami kekurangan. Maka dari itu, gelombang kedua dilaksanakan hari ini, sebagai penutup PSU,” jelas Erwan Bustami.

Dari pantauan di lokasi PSU TPS 006 Rajabasa Jaya, seorang warga bernama Damar (25) menyatakan bahwa meskipun PSU dilakukan, pilihannya dalam surat suara tetap sama.

“Pilihan saya tetap, saya tidak merasa repot soal PSU ini. Yang penting, tetap melaksanakan hak pilih,” kata Damar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.