PT San Xiong Steel Minta Polda Lampung Buka Blokir Rekening demi Bayar Gaji Karyawan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia, yang beroperasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening perusahaan kepada Polda Lampung. Permintaan ini diajukan agar perusahaan dapat membayar gaji karyawan yang hingga kini masih tertunda.

Direktur PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, melalui penasihat hukumnya Aristoteles MJ Siahaan, menyampaikan bahwa pemblokiran rekening BCA milik perusahaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung terjadi pada tahap penyelidikan. Akibatnya, operasional perusahaan terganggu dan gaji karyawan tidak bisa dibayarkan.

Bacaan Lainnya

“Gaji karyawan belum bisa dibayarkan karena adanya pemblokiran rekening oleh Direktorat Kriminal Polda Lampung. Pemblokiran ini dilakukan pada tahap penyelidikan,” ujar Aristoteles saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Ia menegaskan bahwa pemblokiran ini berdampak besar terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. Bahkan, menurutnya, hal ini tidak berkaitan langsung dengan konflik internal perusahaan.

“Kalau pemblokiran ini tidak segera dibuka, ada risiko perusahaan bisa bangkrut. Oleh karena itu, kami mohon kebijakan dari Polda Lampung untuk membuka kembali rekening perusahaan,” tegas Aristoteles.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Jan Untung Situmorang, menambahkan bahwa klien mereka, Finny Fong, telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi semua undangan dan panggilan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur dan Bupati, terkait penyelesaian masalah gaji karyawan.

“Kami sudah sampaikan berbagai kesulitan yang dihadapi. Rekening perusahaan diblokir, sehingga dana untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji tidak bisa digunakan,” jelas Jan Untung.

Jan juga mengungkapkan bahwa kliennya, Finny Fong, bahkan telah menggunakan dana pribadi untuk menalangi pembayaran gaji karyawan pada Maret 2025, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Namun, aksi unjuk rasa dari para karyawan kembali terjadi pada April hingga Mei 2025 karena belum tuntasnya kewajiban pembayaran gaji yang sangat bergantung pada rekening perusahaan tersebut.

“Pemblokiran ini berdampak pada masyarakat di Lampung Selatan. Kami sangat berharap Polda Lampung dapat memberikan kebijakan untuk membuka kembali rekening perusahaan agar masalah antara perusahaan dan karyawan tidak terus berlarut,” tutup Jan Untung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *