TANGGAMUS-(PeNa), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanggamus sosialisasikan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etiknya, Selasa (27/08/2019).
Ikut dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Kantor Departemen Agama setempat dan ratusan peserta dari berbagai disiplin ilmu dan instansi.
Work Shop sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan disaksikan Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian.
Dalam sambutannya, Supriyadi Alfian berharap agar semua pihak dapat bersinergi terhadap insan pers khusus nya yang ada di Kabupaten Tanggamus.
“Karena pada dasarnya, Pers adalah salah satu pilar bangsa yang bila di berdayakan secara maksimal akan mampu membantu pemerintah daerah untuk mencapai kemajuan dalam segala bidang, ” kata dia.
Supriyadi juga mengemukakan bahwasanya kerap menerima pengaduan tentang keresahan para guru di daerah yang mengaku sering didatangi oknum wartawan dengan tujuan diluar kontek journalistik.
“Nah, jika hal seperti ini terjadi pada bapak ibu segeralah berkordinasi dengan lembaga dimana oknum wartawan itu bernaung. Karena biasanya jika wartawan yang sudah kompeten, pasti tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik. Jika masih saja ada yang begitu, melanggar kode etik, maka silahkan laporkan ke pihak berwajib,” ujar dia.
Menanggapinya, Dewi Handajani mengatakan bahwa pers adalah bagian dari pilar kebangsaan maka diharapkan mampu menjadi sosial kontrol yang kredible dan dapat menjadi mitra pemerintah dalam menunjang pembangunan.
“Wartawan itu bukan musuh, tapi adalah mitra yang selalu bisa sejalan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tinggal bagai mana kita bisa saling berkomunikasi dan duduk bersama jika ada permasalahan. Sebab tujuan kita adalah membuat kesejahteraan masyarakat dengan program pregram yang berpihak dan bermuara kepada rakyat itu sendiri.untuk itu saya tekankan kepada semua pihak agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama dalam pembangunan, ” kata dia.
Oleh: opoy






