Rama Dan Kawan-Kawan Diringkus Tekab 308 Polres Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Tekab 308 Polres Pesawaran telah meringkus komplotan pencuri sepeda motor didalam rumah. Satu diantaranya ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa komplotan pembobol rumah dengan sasaran sepeda motor tersebut diringkus setelah adanya laporan kepolisian oleh korban.
“Komplotan ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B-118/ II /2019/SPK/POLDA LPG/ RES Pesawaran /SEK kedondong,  Tanggal 5 februari 2019 dan Laporan Polisi nomor : LP/ B-141/ II /2019/SPK/POLDA LPG/ RES Pesawaran /SEK kedondong,  Tanggal 8 februari 2019 oleh korban atas nama Karno (64) warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima, ” kata dia, Minggu (17/02).
Kepada penyidik, para tersangka mengaku merusak pintu belakang rumah korban,  kemudian
masuk kedalam rumah dan mengambil dua unit sepeda motor honda beat,  lalu keluar melalui pintu dapur belakang.
“Berdasarkan hasil lidik tim Tekab  308 Polres Pesawaran ke-empat pelaku berada di sukaraja, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 04.00 WIB, petugas Tekab 308 segera mengamankan pelaku, ” terang dia.
Atas perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor honda beat dengan nilai kerugian materi Rp. 21.000.000,-.
Komplotan tersebut adalah tersangka Rama Alfarizi warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima, tersangka Muhamad Hafizi warga Desa Kuta Dalom Kecamatan Way Lima, tersangka Firdaus (24) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong dan tersangka Zikri Efendi (32) warga Desa Kuta Dalom Kecamatan Way Lima yang dihadiahi timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan.
Dan, petugas juga telah mengamankan barang bukti dari komplotan tersebut berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol:BE 5337 YL,  noka: MH1JM2114HK183438, nosin: 4M21E-1180958, warna biru putih, tahun 2017 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa no. Pol,  noka: MH1JM211HK684394, nosin: JM21E1672127, warna merah putih th 2017.
“Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan  yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Untuk itu, semua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan selanjutnya, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *