Rampas Motor Gunakan Badik, Pelaku Diringkus Ketika Nongkrong Di Pinggir Jalan

P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus Randika Saputra (35) warga Ujung Gunung Desa Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor dengan senjata tajam jenis Badik ketika nongkrong dipinggir jalan, Rabu (27/07/2022) pukul 20.30 WIB kemarin.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodod melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan kepolisian nomor: Lp / B-379/ VII / 2022/ Polda LPG/ Polres psw / SEK Kedondong, tanggal 25 juli 2022.

“Kronologisnya, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira jam 22.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan cara pada saat korban mengantarkan pelaku untuk ke Desa Sukaratu kemudian saksi Erwindo mengikuti dari belakang dan pada saat di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran saksi Erwindo memberhentikan pelaku dan bertanya kepada pelaku tentang tujuan nya kemana,” kata dia, Kamis (28/07/2022).

Lanjutnya, lalu pelaku turun dari sepeda motor kemudian mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik sembari mengancam dan menusukan sajam ke arah paha kiri saksi Erwindo.

“Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor jenis honda beat warna biru putih No Pol BE 2139 UO milik korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk di tindak lanjuti, ” urainya.

Untuk saksi kejadian yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Erwindo (31) dan Jon Hendra (42) keduanya warga Desa Pardasuka Selatan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. Kedua saksi tersebut memberikan keterangan untuk korban atas nama Rudi Kurniawan (33) warga Desa Pardasuka Selatan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

“Dari keterangan saksi dan korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan terduga pelaku yang dimaksud, lalu bergerak dan ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawan dengan membawa senjata tajam dipinggangnya dan memberontak melawan petugas,” ungkapnya.

Namun senjata tajam pelaku berhasil direbut dan diamankan petugas. Lalu, petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dititipkan dirumah warga setempat oleh pelaku.

Kepada penyidik, pelaku telah mengakui semua yang dilakukan terhadap korban dan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman Pidana selama-lamanya 9 tahun kurungan penjara.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Badik milik pelaku, 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis honda beat BE 2139 UO milik korban dan 1 ( ( satu ) helai celana jins warna biru dalam kondisi robek dibagian pahanya milik saksi Erwindo, ” tegas dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *