LAMPUNG TENGAH (PeNa)- Disinyalir melanggar aturan dan tidak berijin, ratusan Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Lampung Tengah terancam ditutup.
DPRD setempat melalui Panitia Khusus (Pansus) Toko Modern, juga menilai, keberadaan indomaret dan alfamart atau yang dikenal sebagai toko modern telah mengancam keberadaan pasar tradisional.
Ketua Pansus, R Zugiri menjelaskan, legeslatif saat ini setuju untuk membahas kelanjutan permasalaan tersebut dengan eksekutif termasuk dengan pemilik toko modern.
“Seluruh anggota menyepakati agar toko modern ditutup sementara dan telah kita tuangkan dalam rekomendasi yang kita berikan pada pimpinan dewan,” kata Zugiri, Senin (22/11).
Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 1 Tahun 2013, pendirian toko modern minimal harus berjarak 10.000 meter dari pasar tradisional.
“Kita akan panggil pihak eksekutif setelah mendapatkan surat dari pansus, sementara dilapangan telah banyak berdiri toko tersebut yang seharusnya mempunyai Izin Usaha Toko Modern (IUTM) akan tetapi pihak eksekutif mengeluarkan izin toko grabatan /klontongan,” ujarnya.
Ada pun perpedaan toko modern dengan grabatan/klontongan ada pada barang barang yang di toko, dan konsumen yang membayar mengunakan perangkat elektronik dengan komputer.
Sementara anggota pansus yang lain Kadek Asian Nafiri menambahkan belum adanya izin usaha toko modern disebabkan belum memiliki rencana tata ruang wilayah tentang retail dan zonasinya.
“Kita tidak memungkiri kalau keberadaan toko modern di butuhkan masyarakat dan tidak melarang investor datang ke Lamteng, akan tetapi kita juga perlu melindungi pedagang kecil jangan sampai tergerus dengan adanya toko modern tersebut. Dan dalam menentukan jumlah toko modern di setiap kecamtan nantinya mengacu pada variabel jumlah penduduk, tidak hanya itu berdirinya toko modern harus sesuai dengan izin lingkungan dan bisa dengan konsep waralaba,” ujarnya.
Jarak Minimarket Tidak Diatur
BANDAR LAMPUNG (PeNa)- Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Perpres 112/2007).
Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”) .
Dalam Pasal 3 Perpres 112/2007, disebutkan bahwa luas bangunan untuk minimarket adalah kurang dari 400m2 . Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Ketentuan yang menyebut untuk memperhatikan jarak diatur untuk toko modern kategori Hypermarketsaja, sedangkan pengaturan lokasi untuk minimarket tidak disebutkan.
Pengaturan lokasi minimarket dalam Pasal 5 ayat (4) Perpres 112/2007 disebutkan bahwa minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan. Artinya, minimarket bisa membukai gerai hingga ke wilayah pemukiman warga.
Kemudian, Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan, kepadatan penduduk; perkembangan pemukiman baru; aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.
Namun, Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila kewajiban di atas dilanggar. Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Bupati/Walikot