Rekom Arinal Bermasalah

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Langkah Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi makin berat untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang, pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) terhadap Juklak 06 tentang proses penjaringan calon kepala daerah bukan hanya berujung di Mahkamah Partai.

Bahkan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) selaku penggugat menilai rekom terhadap Arinal itu bermasalah sehingga Indra Karyadi Cs berinisiatif  mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung dan meminta pihal penyelenggara Pilkada itu tidak memproses pencalonan mantan Kadis Kehutanan itu sebagai calon yang disung dari Partai Golkar.

“Partai Golkar Lampung masih ada sengketa tentang pilkada. Artinya ada rekomendasi partai Golkar itu bermasalah dan telah dua kali disidangkan ke Mahkamah Partai Golkar. Jadi, kita disini ingin memberi tahu KPU supaya tidak memproses pencalonan personal Arinal Djunaidi sebagai Cagub yang direkomendasi partai Golkar,” Kata Ketua FPKPGL, Indra Karyadi, Senin (11/12).

Dia menegaskan,pihaknya tidak akan mengebiri syahwat politik Arinal untuk tetap mencalonkan diri sebagai Cagub akan tetapi tiudak mendaftar ke KPUD dengan menggunakan rekomendasi bermasalah yang dikeluarkan Partai Golkar.

“Kalau dia (Arinal) memakai partai lain itu tidak ada masalah, terserah. Tapi jika dia (Arinal) memakai kursi dari partai Golkar, kami meminta agar KPU menghentikan pendaftaran itu dan meminta agar KPU Provinsi Lampung dapat memberitahukan informasi ini ke KPU pusat. Karena pemberitahuan ini juga kami tembuskan ke KPU Pusat dan Bawaslu,” ucapnya.

Senada, Subhan berharap KPUD Lampung agar dapat menunggu inkrah dari Mahkamah Partai Golkar dalam menetapkan Cagub dengan memakai rekomendasi dari partai berlambang pohon beringin ini.

“Permasalahan ini bukanlah dualisme. Sampai hari ini Golkar tetap satu baik di pusat maupun daerah. Tetapi kita hanya fokus pada proses penetapan calon Gubernur dari partai Golkar. Kalau tidak kita sampaikan sedang ada persoalan seperti ini, tiba-tiba dikhawatirkan nantinya bakal ada persoalan yang menyebabkan partai Golkar tidak bisa mencalonkan Gubernur, yang rugi siapa, partai Golkar,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku telah menerima surat pemberitahuan rekomendasi cagub Arinal Djunaidi yang bermasalah dari Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi.

“Kita tetap melaporkan semua kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah ke KPU RI menjelang pendaftaran,” ucapnya.

Terkait proses pendaftaran Arinal Djunaidi sebagai Cagub Lampung, ia mengaku akan mengikuti mekanisme yang diatur PKPU, dimana saat satu bulan memasuki masa pendaftaran maka, KPU RI berkoordinasi dengan kementrian hukum dan Ham serta semua parpol untuk meminta nama-nama kepengurusan baik di tingkat pusat maupun provinsi/kabupaten/kota untuk 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan serentak se-Indonesia.

 

“Jadi dasar KPU provinsi menerima pendaftaran itu berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI,” tandasnya.(Bung)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *