Relasi Menguntungkan Penguasa dan Pengusaha

ilustrasi

BANDAR LAMPUNG (PeNa)

Kesenjangan ekonomi di Indonesia, para elite rakus sehingga menyebabkan kesenjangan semakin lebar. Karena tuntutan untuk menyuap pejabat sudah umum di Indonesia, banyak diantara para pengusaha yang bahkan sudah menganggarkan dana untuk suap ke dalam overhead cost perusahaan. Dewasa ini kebanyakan pejabat politik mempunyai aksentuasi hubungan dengan partai politik, dan biasanya mempunyai latar belakang sebagai pengusaha bukan sebagai masyarakat biasa. Hal ini dapat kita lihat partai politik yang berjalan di masyarakat banyak di dukung dengan sejumlah pengusaha. Relasi ini menghasilkan suatu sistem yang saling menguntungkan, partai tumbuh dari dukungan kelas pengusaha. Semakin banyak kelompok pengusaha mendekati pusat kekuasaan dengan cara menyuap, sehingga menimbulkan biaya transaksi keuntungan pemburuan rente dalam kekuasaan. Dalam konteks kekinian, persyaratan itu semakin mendekati harapan karena beberapa alasan pokok yang mendasari fenomena itu sebagai berikut. Pertama, atmosfer politik di Indonesia didominasi ideologi pragmatisme yang mengakibatkan jagat perpolitikan nasional keruh dengan perebutan kepentingan politik. Kedua, hukum dan perundang-undangan masih merupakan produk politik kepentingan sempit dan sesaat. Ketiga, birokrasi yang korup dan parasitik telah menjadi medan pertarungan politik partai-partai politik untuk menjadi sarana akses terhadap kekayaan negara.

Keempat, partai politik dan lembaga perwakilan rakyat masih sekadar broker politik yang memberlakukan politik sebagai dagangan yang dapat diperjualbelikan untuk kepentingan yang sangat subyektif. Kondisi ini dapat saja dimanfaatkan oleh pengusaha dalam pola permainan rentseeking yang mengakibatkan adanya ketidakadilan ekonomi. Dewasa ini kesempatan itu telah masuk ke wilayah politik dengan terbuka lebar. Dengan daya pikat finansial yang besar, nominasi bisa dibeli agar mereka dicalonkan sebagai anggota legislatif. Berubahnya konstelasi politik dan ekonomi membuat kekuasaan tersebar kemana-mana serta pengaruh politiknya yang luas. Akibatnya, upaya untuk mendapatkan kemudahan dan proteksi politik dalam berbisnis makin lebar dan berbiaya tinggi. Berbagai pengalaman menunjukkan secara empiris dan komparatif bahwa para pengusaha atau taipan di negara berkembang memanfaatkan kondisi itu, hanya untuk kepentingan sesaat. Dalam arti bahwa kebanyakan pengusaha dinegara berkembang terlibat dalam dunia politik dengan memanfaatkan kroni kapitalis. Pengusaha di negara berkembang bukan wirausaha-wirausaha sejati, tetapi pengusaha-pengusaha itu hanya menikmati rente dari penguasa setelah itu memberikan imbalan finansial serta dukungan politik bahkan kalau perlu memperoleh dukungan pengaruh dan kekuasaan. Mencermati karakter pengusaha pragmatis yang tumbuh melekat pada pengusaha sangat bersinergi dengan iklim politik koruptif, apalagi di negara yang penegakan hukumnya belum benar-benar dapat diwujudkan, partai politik dan lembaga perwakilan rakyat belum berfungsi sebagaimana mestinya, dan belum profesional dan imparsialnya birokrasi dalam memelihara etik dan nilai-nilai yang dapat mendukung fungsinya sebagai lembaga pelayan publik.

Hal ini dikhawatirkan struktur kekuasaan politik tidak dapat menjamin berfungsinya mekanisme saling kontrol di antara lembaga-lembaga politik sehingga yang terjadi adalah penyelewengan mandat rakyat untuk kepentingan bisnis. Salah satu ciri yang penting dari relasi pengusaha dan penguasa adalah masuknya para pengusaha bisnis kedalam jabatan publik atau elit kekuasaan. Hal ini menimbulkan keinginan parpol berbisnis. Bagi pengusaha parpol dipandang sebagai sarana bisnis untuk kepentingannya dan bagi pengurus, partai politik berbisnis dipandang dapat mendorong kemandirian partai. Parpol menjadi tidak perlu melirik anggaran publik atau menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya di parlemen atau birokrasi untuk mengeruk keuntungan demi kas parpol.

Realitasnya, pada perekrutan kandidat, itu umumnya berlangsung dalam mekanisme demokrasi yang semu (pseudo democracy) dan tidak transparan. Hal ini disebabkan mekanisme itu terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan pragmatik elit parpol. Sehingga kualifikasi kandidat yang berkaitan dengan kompetensi, kredibilitas, dan akuntabilitas calon tenggelam oleh kepenting-kepentingan jangka pendek elit parpol. Disinilah terjadi negosiasi menyangkut kontribusi calon terhadap partai. Akibatnya calon yang dimunculkan adalah yang berhasil memenangkan negosiasi itu, dengan tolok ukur utamanya berupa materi (dana atau “gizi”). Fenomena di atas dapat menjadi ilustrasi bagaimana karakteristik bisnis yang murni pencari laba bertemu dengan kepentingan kekuasaan. Besarnya komposisi sumbangan pengusaha dapat dipandang sebagai besarnya kepentingan bisnis dalam mempengaruhi kebijakan parpol. Transaksi ini terjadi biasa pada saat proses untuk mencapai kekuasaan lewat pemilu dan berlanjut ketika kekuasaan didapat dan diimplementasikan.

Ini berdampak pada otoritas penguasa parpol dalam mengimplementasikan kebijakan dapat mudah dipengaruhi kepentingan pengusaha sebagai pamrih dukungan saat pemilu. Disinilah kemudian terjadi distorsi yang seharusnya posisi bisnis sebenarnya berada di luar lingkup kekuasaan namun ternyata dapat membalikan kenyataan. Akibatnya, peran kekuasaan berubah yang seharusnya berwatak pelayanan menjadi berorientasi keuntungan. Menjadi pertanda lonceng kematian demokrasi. Hal itu terkait dengan terjadinya komplikasi karena menyatunya tiga karakter sumber daya politik yakni pada diri pengusaha, bisnis, dan partai politik. Bila hal ini terjadi maka partai politik akan berkarakter oligarkis yang memusatkan kekuasaan pada kekuatan pengusaha. Pusat kekuasaan tumbuh di sekitar sedikit elite utama di pucuk organisasi partai. Kepentingan dan kenikmatan partai pun tidak terdistribusikan keluar lingkaran elite utama itu.

Partai politik adalah instrument utama demokrasi, akan tetapi partai tidak bisa menghindari apa yang disebut sebagai hukum besi oligarki yakni kecenderungan dominasi (penguasa) sekelompok kecil orang (minoritas) yang tidak mewakili kepentingan mayoritas rakyat. Sebuah hukum sosiologis paling fundamental sekaligus paradoksal bahwa “munculnya oligarki-pengurusan/pemerintahan di tangan segelintir orang adalah suatu keniscayaan yang mustahil terhindarkan. Setiap partai menjanjikan demokrasi, keadilan, kesejahteraan, keamanan, kedamaian dan persatuan, tetapi sejauh mana janji-janji ideal diatas disuarakan bisa terwujudkan? Masih menjadi keraguan, karena empirisnya setiap organisasi partai politik selalu menampilkan struktur organisasi oligarki yang tidak sesuai dengan platform partai sebelumnya. Struktur oligarki ini telah membunuh prinsip dasar demokrasi.

Ditulis oleh Multajimah MA-dosen STAIS 

Dikutip dari analisadaily.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *