Memahami Batasan Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Penggunaan sepeda listrik semakin populer di Kota Bandar Lampung. Kendaraan ini tidak hanya ramah lingkungan karena bebas polusi, tetapi juga praktis digunakan tanpa perlu kayuhan.

Kini, sepeda listrik digemari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan. Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna dan pengendara lain di jalan.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan ini. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, pendampingan orang dewasa dan penggunaan helm adalah wajib.

“Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” jelas Kompol Ridho. Kawasan ini meliputi permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran.

Ia juga menambahkan, “Sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sehingga tidak aman digunakan di jalan raya.” tambah Ridho.

Untuk meningkatkan kesadaran, Kompol Ridho menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. “Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” pungkasnya.

Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan sepeda listrik dengan bijak dan aman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.