BANDARLAMPUNG – (PeNa), Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung, yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung. Demonstrasi ini dilakukan untuk menentang rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Para mahasiswa menyatakan ketidakpercayaan mereka terhadap pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Dasco juga menegaskan bahwa seluruh poin dalam RUU Pilkada otomatis batal dan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
“Saat ini mereka (DPR) seperti perampok. Mereka bilang revisi terkait Putusan MK Nomor 60 dan 70 batal, tapi kita harus terus mengawal ini. Jangan percaya begitu saja, kawan-kawan, jangan sampai kita tertipu,” tegas salah satu koordinator aksi dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, para mahasiswa mendesak DPR dan Presiden untuk sepenuhnya membatalkan RUU Pilkada serta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat, seperti UU Cipta Kerja, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, UU Minerba, RUU TNI Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, serta RUU Wantimpres.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegasan sikap mahasiswa Lampung dalam menuntut keadilan dan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat.






