
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Berawal ribut dengan Lilis warga Lampung di sosial media, pemilik akun facebook Uyung Mustofa, Deni Putra Kamelia alias Ocang (33) warga Majalengka, Kecamatan Rancaksari, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi dan diamankan di hotel prodeo.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Sulistyaningsih melalui Kasubdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. R.F. Purna T mengatakan, pihaknya telah mengamankan pemilik akun facebook Uyung Mustofa bernama, Deni Putra Kamedia alias Ocang, di Kota Bandung, pada Jumat (15/9) malam.“Deni Putra Kamelia diamankan Tim Siber Patrol karena telah mengupload ujaran kebencian dan foto orang lain melalui akun facebook Uyung Mustofa (akun palsu),”kata R.F. Purna T saat ekspose di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Senin (18/9) sore.
Selain mengamankan tersangka Deni Putra Kamelia, Tim Siber Patrol juga telah meminta keterangan saksi korban (pemilik foto) yang di upload di akun palsu Uyung Mustofa yakni, Nemin warga Karawang. “Korban Nemin, tidak mengatahui tentang permasalahan yang terjadi di akun facebook Uyung Mustofa, dan tidak mengenal tersangka Deni Putra Kamelia. Korban mengetahui hal tersebut, setelah Piral di Medsos dan mendapat berbagai ancaman di Medsos,”ujarnya.
Dari tersangka Deni Putra Kamelia, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit HP merk Lenopo, Capture, dan enam akun miliknya, satu dari enam akun tersebut asli dan limanya palsu karena profil dan nama yang digunakan bukan nama sebenarnya.
Sementara itu, Pengacara yang ditunjuk Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mendampingi tersangka, Nurul Hidayah dan M Tofik Elazhari menerangkan, sebenarnya saudara Deni Putra Kamelia warga Kota Bandung, tidak tahu jika menulis dan mengupload foto orang lain di akun facebook melanggar Undang-undang IT.“Dia menulis dan mengupload tulisannya di facebook Uyung Mustofa, karena ada masalah dengan cewek berinisial Lis asal Lampung. Antara keduanya ribut dan akhirnya dia menulis dan mengupload kekesalannya terhadap Lis di facebook (akun Uyung Mustofa). Sementara itu yang kita ketahui dari Klien kami, Deni Putra Kamelia,” kata Nurul.
Tersangka Deni Putra Kamelia ditangkap dengan sangkaan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara. Ujaran tersebut di up load melalui akun facebook dan meresahkan salah satu suku sehingga menimbulkan kemarahan. Rencananya,penyidik akan menjeratnya dengan Undang-undang ITE. PeNa-obi.






