Bandarlampung (PeNa) – DPRD Kota Bandarlampung kembali menghasilkan produk hukum, pengesahan lima Raperda pada sidang paripurna, Jum’at (29/12) merupakan bagian dari kewajiban legislatif merampungkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi saat memimpin Sidang Paripurna kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2017-2018 menjelaskan, Kelima Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja keras rekan-rekan Anggota DPRD juga Anggota Pansus, akhirnya sebelum berakhir tahun anggaran 2017, kewajiban kita yang tertuang dalam Prolegda tahun ini mampu kita rampungkan bersama, “kata Ketua DPC PDI-P Bandarlampung di depan 39 anggota DPRD yang hadir.
Sementara Ketua Pansus Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dari Fraksi PDI-P, Nukman Abdi menerangkan adanya Raperda tersebut sebagai payung hukum bagi pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan kegiatan dalam upaya terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bagi warga Kota Bandarlampung.
H. Handrie Kurniawan, SE. MIP (F PKS) Ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam laporannya menyatakan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja baik dalam penyediaan lapangan kerja, penempatan dan perlindungan Tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal, tandas Handrie Kurniawan.
Suheli (F PDIP) juru bicara Pansus Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dalam laporannya menyatakan Raperda ini agar penanganan dapat dilakukan secara khusus, baik yang terkait dengan tempat, tindakan maupun perlindungan kepada paramedis yang merawat pasien penyakit menular.
Sementara itu, Grafieldi Mamesah (F PKS) juru bicara Pansus Perubahan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyatakan Raperda ini mencabut retribusi HO, untuk memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di daerah.
H. Muchlas Ermanto Bastari, SE. MM, juru bicara Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan dalam Raperda ini pansus membuahkan bab baru yang mengatur tentang pemanfaatan barang milik daerah. Selama ini aset daerah belum dimanfaatkan secara optimal, kata Muchlas. Oleh karenanya lanjut Muchlas dengan adanya Perda ini aset dapat dimanfaatkan baik balam bentuk sewa, pinjam pakai, Mitra KSP, Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah.
Walikota Bandarlampung, Herman dalam pendapat akhirnya menyatakan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menyetujui 5 Raperda yang sangat diperlukan pemerintah Kota Bandarlampung dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.






