Sahkan Perda Anti Korupsi Barang/Jasa

BANDAR LAMPUNG-DPRD Provinsi Lampung setujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara KOPRI, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pembentukan Raperda Produk Hukum Daerah, ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung dalam laporannya pada saat Rapat Paripurna pembahasan Raperda, Selasa (11/7/2017) mengatakan, pengembangan kelembagaan dari Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Penyelenggara KORPRI guna mengoptimalkan peran fungsi KORPRI sebagai organisasi PNS perekat pemersatu bangsa. Sedangkan pembentukan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah.
Terbentuknya Badan ini diharapkan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran daerah. Selain itu, Pansus menyorot pembentukan produk hukum daerah dengan ruang lingkup terdiri dari perda, peraturan gubernur, PB KDH, dan Peraturan DPRD. Ruang lingkup produk peraturan ini dibatasi terhadap produk hukum yang mengatur sedangkan produk hukum yang bersifat penetapan tidak diatur.
Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, Pansus DPRD Provinsi Lampung memberikan beberapa rekomendasi umum dan khusus kepada Gubernur Lampung sebagai saran meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna Dewan tersebut merupakan rangkaian akhir proses pembahasan Raperda yang dimulai sejak Mei 2017 lalu.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terutama Pansus pembahasan raperda karena menyetujui Raperda tersebut,” kata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Wakil Gubernur menambahkan, draf Raperda ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta persetujuannya guna ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur Lampung. Rls

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.