Pembebasan Lahan 10 Perkebunan Rampung Akhir Juli

JAKARTA (PeNa)-Pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan rampungkan akhir Juli mendatang dan proyek nasional itu ditargetkan selesai pada Juni 2018 mendatang.Kepastian tersebut didapat atas hasil kesepakatan pada pertemuan antara Kantor Staf Presiden  (KSP) dengan 10 perusahaan perkebunan di Lampung, Pemerintah Provinsi dan PT Hutama Karya serta  Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Senin (10/7).

Koordinator Tim Infrastrukutur Kedeputian I KSP, Febry Calvin Tetelepta menegaskan, JTTS sangat bermanfaat bagi masyarakat Lampung hingga Provinsi Aceh, selain menargetkan penyelesaian jalan tol itu, pihakinya juga menekankan pada pembangunan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni dan Merak, dan Bandara Radin Inten II.

“Ini proyek strategis nasional dan harus jalan karena bermanfaat bagi masyarakat Lampung hingga Aceh. Tidak hanya jalan tol, pembangunan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni dan Merak, dan Bandara Radin Inten II, harus selesai untuk mendukung Asian Games 2018,”kata Febry di Ruang Rapat Utama Kantor Staf Presiden, Bina Graha, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Untuk segera merealisasikan hasil rapat tersebut, Febri menjalsakan akan di lakuakn pertemuan kembali di Bandar Lampung pada 12 Juli mendatang guna membahas lahan milik perusahaan perkebunan yang terlewati jalan tol sepanjang 41 km.

“Rapat juga memutuskan dari 41 km lahan perkebunan yang terkena jalan tol, 30 km dinyatakan selesai dan sisanya diselesaikan Juli ini. Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Iing Sarkim, menyatakan optimistis pembebasan lahan selesai, karena masalahnya tinggal pembayaran,”urainya.

 

Dijelaskannya, lahan milik PT Great Giant Pineapple sepanjang 1,99 km yang semula tertahan karena menunggu panen, siap dibangun karena sudah panen. Kemudian, lahan milik PT Bumi Waras 0,55 km yang dipakai untuk pengolahan limbah juga dapat dibebaskan. Gunamarwan yang mewakili PT Gunung Madu Plantation mengatakan lahan milik PT Bumi Madu Mandiri 1,4 km, siap dibebaskan.

 

Pembebasan lahan Terbanggi Besar-Pematang Panggang, menurut Asisten II Sekdaprov Lampung, Adeham mendesak dilakukan mengingat progres pembangunan JTTS di ruas ini belum secepat di ruas Bakauheni-Terbanggi. Pemerintah Provinsi Lampung membagi tiga penetapan lokasi (penlok) yang melewati Lampung Tengah, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, dan Mesuji. “Panjang tiga penlok itu 112,2 km dan ada 716 bidang terverifikasi,” kata Adeham.

 

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Percepatan Pembangunan JTTS, mengapresiasi komitmen perusahaan tersebut dan meminta tidak ada lagi kendala di lapangan. “Ini adalah rapat tertinggi pembahasan masalah lahan. Dilakukan terbuka dan transparan. Kami meminta pihak perusahaan ikut mensosialisasikan kesepakatan ini, agar tidak lagi ada penolakan di lapangan,” kata Adeham.

 

Upaya mempertemukan para pihak melalui Kedeputian 1 KSP yang bertugas mengevaluasi program prioritas nasional dan isu-isu strategis bidang infrastruktur/energi, menurut Adeham, untuk memperjelas miskomunikasi yang sering terjadi di lapangan. “Setelah pertemuan ini, tidak ada lagi saling pingpong dan saling lempar. Hasil rapat ini langsung ke meja Presiden,” kata Adeham. (rls)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.