BANDAR LAMPUNG, (PeNa) – Veteran bukan sekadar nama dalam daftar penerima penghargaan.
Di balik status itu, masih ada persoalan hak yang belum sepenuhnya berjalan karena komunikasi dan pemahaman aturan di tingkat daerah belum seragam.
Ketua DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi Lampung Mayor (Purn) Subardi mengatakan, persoalan yang paling sering muncul justru berkaitan dengan kurangnya komunikasi dan pemahaman mengenai hak veteran.
“Karena kurangnya komunikasi dan kurangnya pemahaman, sehingga terjadi miskomunikasi,” kata Subardi, Kamis (3/9/2026).
Salah satu persoalan yang ia soroti adalah hak veteran untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Menurut dia, ketentuan tersebut kadang kembali menjadi persoalan ketika terjadi pergantian pejabat di daerah.
Hak Ada, tetapi Pemahaman Belum Merata
Subardi mencontohkan, ketika anggota LVRI meninggal dunia, masih terjadi kebingungan terkait hak pemakaman di TMP karena pejabat yang baru menjabat belum memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 itu dinyatakan bahwa semua yang masuk dalam kategori veteran mempunyai hak untuk dimakamkan di Makam Pahlawan,” ujarnya.
Persoalan lain menyangkut dukungan pemerintah daerah. Subardi mengatakan, dana hibah memang telah diberikan, tetapi menurut dia jumlahnya belum memadai untuk mendukung tugas organisasi veteran dalam membantu pemerintah.
“Kalau dikaitkan dengan tugas kita untuk membantu pemerintah juga, itu betul-betul sangat-sangat kurang, sehingga kami tidak bisa bergerak untuk itu,” kata dia.
Kondisi tersebut membuat komunikasi antara organisasi veteran dan pemerintah daerah dinilai menjadi penting agar hak-hak veteran tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
974 Veteran Tercatat di Bandar Lampung
Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi mengatakan, persoalan administrasi juga masih menjadi tantangan.
Di Bandar Lampung, kata Asep, saat ini tercatat sekitar 974 veteran. Namun, jumlah tersebut belum menggambarkan seluruh calon veteran yang ada di daerah.
“Masih banyak calon veteran yang ada di daerah yang belum terdata dan belum terdaftar,” kata Asep.
Ia menilai pendataan penting karena status veteran berkaitan langsung dengan pemenuhan hak. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu memahami ketentuan yang mengatur hak-hak tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2016, sejumlah hak veteran antara lain keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan biaya transportasi, serta keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri veteran yang masuk perguruan tinggi.
Veteran juga memiliki hak memperoleh bantuan hukum dari pemerintah daerah ketika menghadapi persoalan hukum.
Selain itu, Asep menegaskan veteran memiliki hak untuk dimakamkan di TMP Nasional. Hak tersebut berlaku bagi veteran dari berbagai perjuangan, mulai dari PKRI, Trikora, Dwikora hingga misi perdamaian.
Khusus veteran yang memiliki Bintang Gerilya, pemakaman dilakukan di Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata, Jakarta.
Kodam Akui Data Masih Perlu Diperkuat
Kasdam XXI/Radin Inten Brigjen TNI Andrian Susanto mengatakan, penguatan data menjadi salah satu pekerjaan penting setelah adanya perubahan struktur pembinaan administrasi veteran.
Menurut dia, pengelolaan yang kembali diperkuat melalui komando kewilayahan akan memudahkan Kodam dan Kodim melakukan pendataan sekaligus memastikan hak veteran dapat diperhatikan.
“Siapa tahu mungkin ada data-data terkait dengan veteran yang belum kita miliki. Harapan kita dengan adanya kegiatan seperti ini bisa membantu kami untuk mendapatkan data yang valid,” kata Andrian.
Ia menegaskan, veteran merupakan kelompok yang memiliki jasa besar dalam perjuangan bangsa sehingga penghormatan terhadap mereka tidak cukup hanya secara simbolis.
“Mereka sudah berjuang terkait dengan kemerdekaan negara kita, terkait dengan daerah kita. Jadi, terkait dengan hak dan penghargaan semestinya kita berikan kepada mereka,” ujarnya.
Perubahan administrasi tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026. Dalam aturan itu, terjadi perubahan fungsi pembinaan administrasi veteran dari struktur sebelumnya ke unsur di tingkat Kodam dan Kodim.
Bagi LVRI Lampung, perubahan itu diharapkan tidak sekadar memindahkan kewenangan administrasi, tetapi benar-benar memperbaiki pendataan, komunikasi, serta pemenuhan hak veteran yang selama ini masih menemui kendala.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam workshop administrasi keveteranan yang digelar di Lampung. Kegiatan itu diarahkan untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan baru sekaligus memperkuat verifikasi data veteran di daerah.






