Saldo BOK sekitar Rp3,31 miliar disebut bercampur dengan kas BLUD, sementara belanja sekitar Rp48,96 juta pada tujuh Puskesmas dipersoalkan. Titik pemeriksaan kini berada pada kewenangan, verifikasi, pembayaran, pertanggungjawaban hingga aliran uang.
Oleh: Agus Hermanto Madrim
BANDAR LAMPUNG (PeNa)— Persoalan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tidak lagi cukup dibaca sebagai perkara administrasi. Setelah muncul persoalan mengenai saldo sekitar Rp3,31 miliar, belanja sekitar Rp48,96 juta pada tujuh Puskesmas yang disebut tidak sesuai ketentuan, serta pernah adanya penelusuran aparat pada 2024, titik persoalannya kini mengarah pada satu hal: siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pengelolaan uang tersebut.
Dana BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan yang penggunaannya pada 2023 memiliki petunjuk teknis tersendiri melalui Permenkes Nomor 42 Tahun 2022. Regulasi tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah uang BOK telah dikelola, digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Anggaran BOK sekitar Rp28,14 miliar memang besar. Namun angka itu sendiri bukan bukti korupsi. Yang lebih penting justru pergerakannya.
Sekitar Rp24,95 miliar disebut telah direalisasikan. Di sisi lain terdapat sekitar Rp3,31 miliar yang menjadi titik persoalan karena saldo tersebut disebut tidak disajikan pada rekening khusus BOK sebagaimana mekanisme pengelolaan yang ditentukan dan bercampur dengan kas BLUD.
Di sinilah perkara berubah menjadi persoalan keterlacakan uang.
Apabila uang tetap utuh, dapat direkonsiliasi dan seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya dapat berada pada ranah administrasi dan tata kelola.
Tetapi apabila pencampuran tersebut disertai penggunaan dana untuk kebutuhan lain, transaksi yang tidak berhubungan dengan BOK, atau terdapat bagian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalannya bergerak ke wilayah yang jauh lebih serius.
Sebab yang harus dibuktikan penyidik bukan sekadar “rekening bercampur”, melainkan apa yang terjadi terhadap uang setelah bercampur tersebut.
Modus yang paling mudah diuji penyidik
Dalam perkara seperti ini, setidaknya ada beberapa pola yang secara objektif dapat diuji.
- Kegiatan fiktif
Jika pihak yang disebut hadir ternyata tidak pernah hadir, penerima tidak pernah menerima uang, atau kegiatan tidak pernah berlangsung, dokumen pertanggungjawaban menjadi titik pembuktian penting.
- Mark-up
Harga yang dibayarkan dibandingkan dengan harga wajar, standar harga pemerintah, spesifikasi dan volume.
Harga dokumen → harga pembanding → selisih → penerima selisih.
Selisih harga sendiri belum otomatis menjadi korupsi. Tetapi apabila terdapat rekayasa harga dan keuntungan tersebut mengalir kepada pihak yang berkepentingan, konstruksinya menjadi jauh lebih serius.
- Pengurangan volume
Misalnya dokumen membayar 1.000 unit, sementara secara faktual hanya tersedia 700 unit.
Maka 300 unit menjadi titik pemeriksaan:
dibayar siapa, diterima siapa, dan uangnya berada di mana.
- Penyedia hanya sebagai perantara
Ini merupakan titik yang sangat penting. Penyidik dapat membandingkan:
rekening pemerintah → rekening penyedia → rekening penerima berikutnya.
Jika setelah pembayaran dana bergerak kepada pejabat, pengelola kegiatan, keluarga, orang kepercayaan atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan pengambilan keputusan, maka aliran tersebut dapat menjadi bukti penting untuk menguji adanya keuntungan pihak tertentu.
- SPJ sebagai pembungkus transaksi
Dokumen lengkap tidak dengan sendirinya membuktikan transaksi benar. Justru yang harus diperiksa adalah apakah: peristiwa nyata → menghasilkan dokumen atau dokumen → dibuat untuk membenarkan transaksi yang sudah terjadi. Perbedaan ini sangat menentukan dalam perkara korupsi.
Di Mana Perbuatan Melawan Hukumnya?
Untuk perbuatan pada 2023–2024, kerangka UU Tipikor yang berlaku pada saat perbuatan harus dibaca berdasarkan tempus delicti. UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 memuat konstruksi korupsi yang selama ini dikenal melalui Pasal 2 dan Pasal 3. Namun database BPK mencatat sebagian ketentuan tersebut kemudian dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga penerapan pasal pada perkara konkret harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan.
Tetapi apabila penyidik menemukan bahwa aturan sengaja dilanggar untuk membuka ruang pembayaran yang tidak semestinya, kemudian terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dan negara/daerah mengalami kerugian yang nyata, maka konstruksi pidananya menjadi jauh lebih kuat.
Siapa yang paling bertanggung jawab?
Tanggung jawab tidak boleh otomatis diarahkan kepada satu orang. Ia harus mengikuti rantai kewenangan.
Lapis pertama — Kepala Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan menjadi titik penting karena persoalan BOK tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan di Puskesmas. Mekanisme pengelolaan BOK memiliki tata kelola dan proses verifikasi yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila penyimpangan ternyata terjadi berulang pada beberapa Puskesmas, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada bendahara atau kepala Puskesmas.
Lapis Kedua — Kepala Puskesmas Dan Pengelola Kegiatan
Mereka berada pada titik pelaksanaan. Di sinilah dokumen kegiatan, pencairan, pembayaran, penerima dan pelaksanaan lapangan harus dipertemukan.
Jika penyimpangan terjadi pada transaksi tertentu, pihak yang mempunyai kewenangan mengajukan, menyetujui, melaksanakan atau mempertanggungjawabkan transaksi tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Lapis Ketiga — Pengelola Keuangan
Bendahara dan pengelola keuangan berada pada titik paling dekat dengan arus uang. Karena itu, rekening koran, bukti transfer, cek, penarikan tunai, kuitansi, SPJ dan dokumen pencairan menjadi alat penting untuk mengetahui apakah uang benar-benar sampai kepada penerima sebagaimana dokumen.
Lapis Keempat — Penyedia Dan Penerima Manfaat
Penyedia tidak cukup diperiksa berdasarkan nama perusahaan. Yang jauh lebih penting adalah:
siapa pemilik sebenarnya, siapa yang mengendalikan perusahaan, rekening mana yang menerima pembayaran, dan ke mana uang tersebut bergerak setelah pembayaran.
Motif Tidak Perlu Dicari dari Pengakuan
Dalam perkara keuangan negara, motif tidak selalu muncul dalam bentuk pengakuan. Motif dapat diuji melalui pola perbuatan. Misalnya: aturan khusus → dilanggar → pembayaran dilakukan → pihak tertentu menerima manfaat → uang bergerak kembali → dokumen dibuat untuk mempertanggungjawabkan.
Jika rangkaian itu terbukti secara konsisten, maka dugaan bahwa pelanggaran dilakukan bukan karena kesalahan administratif semata menjadi semakin kuat.
Inilah Titik yang Membuat Perkara Menjadi Terang
Jika penyidik hanya menemukan: rekening tidak sesuai → uang masih utuh → dapat direkonsiliasi → tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan → tidak ada kerugian, maka perkara lebih dekat pada persoalan tata kelola.
Tetapi jika yang ditemukan adalah:
rekening menyimpang → uang digunakan di luar peruntukan → SPJ dibuat → kegiatan/barang tidak sesuai → pembayaran masuk kepada pihak tertentu → uang mengalir kembali → terdapat kerugian daerah, maka konstruksi perkara berubah.






