M E S U J I -(PeNa), Samakan persepsi, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakan ATR/BPN) Kabupaten Mesuji Endi Purnomo gandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Selasa (27/01/2026).
Kepala OPD yang dimaksud adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mesuji Dahuri Santoni. Mereka melaksanakan koordinasi pelaksanaan Program Pensertifikatan Tanah Lintas Sektor (Lintor) Nelayan Tangkap Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mesuji.
“Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah bagi nelayan tangkap,” kata Endi.
Diterangkan, pada Tahun Anggaran 2026, Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan Program Pensertifikatan Tanah Lintas Sektor Nelayan Tangkap sebanyak 100 (seratus) bidang tanah.
“Dalam teknis pelaksanaannya, program ini dilaksanakan melalui kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antara Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mesuji, khususnya dalam penentuan subjek dan objek pensertifikatan, yang juga melibatkan peran aktif Kepala Desa dan perangkat desa setempat,” terang dia.
Katanya,agar pelaksanaan Program Pensertifikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap dapat berjalan lancar, sukses dan tepat sasaran, sangat diperlukan kesamaan persepsi, keterpaduan data, kejelasan kriteria penerima manfaat, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Endi Purnomo juga menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Program Pensertifikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi nelayan tangkap, meningkatkan akses nelayan terhadap permodalan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
“Melalui sertifikat hak atas tanah, nelayan memperoleh kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat mengurangi potensi konflik pertanahan dan meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki,” tegas dia.
Menanggapinya, Kepala Dinas Ketahanan pangan dan perikanan Kabupaten Mesuji Dahuri Santoni menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pengalokasian anggaran Program Pensertifikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap di Kabupaten Mesuji.
“Program ini sangat dibutuhkan dan sangat membantu para nelayan tangkap, khususnya dalam memperkuat legalitas penguasaan tanah yang selama ini masih banyak belum terdaftar,” kata dia.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat tanah, nelayan akan lebih tenang dalam berusaha dan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
Ia pun berharap kerja sama, sinergi dan kolaborasi lintas sektor ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk implementasi nyata Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pesisir.
“Keterpaduan antara sektor pertanahan dan sektor perikanan merupakan bagian penting dari agenda Reforma Agraria, di mana penataan aset melalui pensertifikatan tanah harus diiringi dengan penataan akses yang berpihak kepada masyarakat nelayan,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjutnya, Program Pensertifikatan Tanah Lintor Nelayan Tangkap diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan nelayan untuk meningkatkan kapasitas usaha, akses pembiayaan, serta kesejahteraan masyarakat nelayan secara berkelanjutan di Kabupaten Mesuji.






