Satu Oknum ASN Lamteng Ditetapkan Tersangka Pekara TPPO

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Penyidik Polda Lampung tetapkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah daerah (Pemda) Lampung Tengah menjadi tersangka pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri mengatakan, tentang perkara TPPO penyidik Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, telah menetapkan dua tersangka.

“Dua tersangka itu berinisial, LW (31) dan SPA (48) merupakan oknum ASN Lampung Tengah,”kata Reynold Elisa P Hutagalung, saat ekspose di Mapolda Lampung, pada Rabu (09/03/2022) sore.

Menurutnya, kedua tersangka berperan sebagai mencari calon korban dengan modus mengiming – imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura, jika dirupiahkan mencapai Rp 5.832.860 per bulan. Setelah terpedaya, tersangka melatih calon korban sebagai pembantu rumah tangga, di penampungan di sebuah Mess PT. Bhakti Persada Jaya, Cabang Ponorogo, Jawa Timur, kemudian tersangka membuatkan korbannya paspor dengan tujuan Singapura.

Paspor yang dibuat tersangka bukan untuk kerja melainkan kunjungan atau wisata ke Singapura.

“Untung saja petugas cepat bertindak hingga ke Ponorogo, Jawa Timur, sehingga 9 calon korban dapat diselamat dan di kembalikan ke keluarganya,”terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas pemberangkatan calon pekerja migran asal Lampung ke negara Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *