Penyidik Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Perkara Pupuk Tanpa Izin Edar

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Akhirnya, dua Komisaris dan dua Direktur PT Gahendra Abadi Jaya (PT GAJ) ditetapkan sebagai tersangka  perkara Pupuk tanpa izin edar setelah melalui tahapan pemeriksaan penyidikan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Catur Prasetya, diwakili Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Ipda. Anju mengatakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka.

“Keempat tersangka yakni, dua orang Komisaris PT GAJ berinisial, KG dan S. Kemudian dua Direktur PT GAJ berinisial, HA dan TSD,” kata Anju, pada Rabu (09/03/2022) sore.

Menurut Anju, penetapan tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap keempatnya, pada Senin (07/03/2022) lalu. Selain itu adanya alat bukti yang dimiliki penyidik berupa, dokumen legalitas usaha dan bukti penjualan pupuk serta adanya keterangan ahli dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, kemudian saksi ahli Hukum Perseroan Universitas Lampung (Unila).

Kemudian juga diperkuat dengan adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk -pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,”terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelumnya diberitakan, petugas Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, telah mengamankan barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, hingga peralatan dan pengemasan pupuk dari gudang PT. Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu, Lampung, pada Jum’at (07/01/2022) lalu.

 

Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *