BANDARLAMPUNG (PeNa)-Tidak dikabulkannya keberatan Walikota Bandar Lampung atas pembatalan sebagian Peraturan Daerah APBD Kota oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan terbitnya keputusan Kemendagri nomor 188.4418-2399 TAHUN 2017, bukan hanya persoalan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cenderung imajiner.
Pos anggaran pada belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) pada PABD 2017 tersebut juga dibatalkan oleh Kemendagri dan keputusan Gubernur Lampung atas materi tersebut tetap berlaku.
Diketahui dalam APBD Kota Bandar Lampung 2017-03-16 pada pos belanja Hibah dan Bansos, Pemkot kembali mengalokasikan dana sebesar Rp Rp62.798.000.000 yang rencananya akan di berikan kepada Badan/Lembaga/Organisasi, Pemerintah, BOP PAUD Masyarakat/Swasta serta bantuan Sosial sebesar Rp13.100.000.000.Selain itu anggaran pada kegiatan belanja hibah/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp54.716.756.831.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), C. Alizie menyayangkan langkah Pemkot yang tidak menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun anggaran 2015 lalu sebagai bahan evaluasi untuk tidak mengambil kebijakan serupa.
“ Kita sama-sama tahu LHP BPK atas pengelolaan keuangan pemkot tahuan anggaran 2015 terungkap jika realisasi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah sebesar Rp 60 miliar belum di laporkan bahkan berpotensi terjadi penyimpangan. Seharusnya itu menjadi evaluasi Pemkot, nyatanya sampai dengan saat ini belum terungkap lembaga mana saja yang menerima dana itu,”jelasnya, Rabu (15/3).
Dia mengatakan, keputusan Kemendagri dengan tidak mengabulkan keberatan Walikota dan memutuskan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tetap berlaku sebagai langkah yang tepat untuk mencegah Pemkot mengalami kebangkrutan.
“ Pemprov sebagai wakil pusat yang ada di daerah sudah sepatutnya mengambil langkah tersebut dan nyatanya, Kemendagri sepakat agar alokasi anggaran dana bansos dan hibah itu di batalkan sebagaiamana hasil evaluasi tim TAPD Provinsi,”tandasnya.(BG)