LAMPUNG SELATAN-(PeNa), Petugas memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja seberat 415 Kg, sabu-sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir di Lapangan Asrama Polres Lampung Selatan, Selasa (12/03).
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto, didampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M Syarhan memberikan apresiasi kepada anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Lampung Selatan yang berhasil menggagalkan kejahatan narkotika dengan jumlah besar,” kata Purwadi Arianto.

Menurutnya, upaya tersebut patut mendapat apresiasi, selain jumlah barang bukti yang fantastis, pengungkapannya juga terbilang cepat.
“Sebagai bentuk perang terhadap kejahatan Narkotika, hari ini barang bukti tersebut kita musnahkan,” ungkapnya.
Dilokasi, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto memberikan penghargaan kepada anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan atas prestasi keberhasilan menggagalkan kejahatan Narkotika.
Dilanjutkan, penandatangan pemusnahan barang bukti, kemudian melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara di bakar, sabu-sabu dan pil ekstasi dengan cara dilarutkan kedalam air dicampur deterjen kemudian diblender dan dibuang. PeNa-obin.






