PESAWARAN-(PeNa), Diduga telah mencuri udang, setahun kemudian dibekuk Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polsek Padang Cermin, Rabu (16/01) sekitar pukul 01.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan tersangka Bambang Supriyadi (24) Dusun Pagar Harapan Desa Pagar Jaya Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
“Iya, kita telah amankan pelaku pencurian udang yang telah masuk DPO sekitar setahun lalu. Karena, dasarnya adalah laporan polisi nomor : LP / B – 28/ I / 2018 / POLDA LPG / Res Pesawaran / Sek Pacer. Tanggal 20 januari 2018 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ” kata dia.
Dijelaskan, tersangka Bambang Supriyadi tersebut diduga telah mencuri di Tambak Udang Jelapi Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pidada milik Sumarno (62) warga setempat.
“Modusnya, pelaku bersama rekan-rekan melakukan pencurian udang ditambak dengan menggunakan jala udang setelah itu memasukan udang tersebut ke dalam karung kemudian udang tersebut di jual, ” jelas dia.
Dari tangan pelaku tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jala ukuran kurang lebih 3 meter dan telah di lakukan penyitaan dari pelaku yang telah tertangkap dan diajukan ke pengadilan dengan penetapan sita dari pengadilan nomor : 76/pen.pid/2018/PN Kla.
Ditegaskan, kronologis penangkapan adalah setelah petugas mendapat informasi bahwa yang terduga pelaku pencurian berada dirumahnya lalu anggota Unit reskrim Polsek Padang Cermin menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku pencurian.
“Sekarang tersangka BS dengan barang buktinya sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, ” tegas dia. PeNa-spt.