PESAWARAN-(PeNa), Pelaku bobol warung rokok milik Imam Bukhori di Dusun Mekar Sari Desa Harapan Jaya Kecamatan Way Ratai diringkus petugas kepolisian, Sabtu (28/09/2019) malam.
Pelaku yang dimaksud adalah Fahri Hamdani (17) lelaki bergaya jambul pirang Dusun Kali Guha Desa Pesawaran Indah Kecamatan Way Ratay.
“Terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / B- 333/ IX/ 2019 / Polda Lpg / Res Pesawaran / Sek Pacer tanggal 28 September 2019. Waktu Kejadian : Pada Hari Jumat tanggal 27 September 2019, Jam 15.00 WIB,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (01/10/2019).
Diungkapkan, saat itu di dalam rumah korban telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terlapor yang belum diketahui identitasnya. Sebelum kejadian tersebut, korban sedang berada di kebun coklat sedangkan istrinya atas nama Lia dahlia sedang ikut acara kumpulan di TPA desa setempat.
Tidak lama kemudian istri korban pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, istrinya masuk ke dalam kamar tidur melihat tasnya warna putih hitam terletak di atas kasur dan tas tersebut sudah tidak ada lagi isinya.
“Barang barang yang hilang karna kejadian tersebut yakni -uang tunai sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),- 1 (satu) unit HP merk Advan,- 6 (enam) pak rokok sampoerna mild, dan – gitar kecil, ” ungkap dia.

Setelah itu, istri korban keluar dari kamar dan melihat jendela kamar depan sudah terbuka karena didongkel oleh pelaku. Pelaku keluar membawa barang barang korban lewat jendela belakang.
“Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap korban dengan cara pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujar dia.
Setelah menerima laporan tersebut, jajaran langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Tidak lama kemudian Sabtu (28/09/2019) sekitar pukul 22.30WIB, jajaran mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Kronologis Ungkap Kasus :
Pada hari Sabtu tgl 28 September 2019 sekira jam 22.30 Wib Anggota Polsek Padang Cermin mendapatkan
“Informasi dari korban bahwa yang telah melakukan pencurian di rumahnya adalah saudara Fahri Hamdani Bin Muhin sehubungan dengan Gitar milik korban ditemukan dirumahnya. Lalu, petugas mengembangkan informasi tersebut. Diketahui bahwa yang diduga sebagai pelaku tersebut sedang berada di warung kopi di Desa Bunut Kecamatan Way Ratay dan langsung diamankan berikut barang buktinya,” paparnya.
Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin. Rencananya, Penyidik akan mengenakan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






