Soal Ali Nurdin, Bawaslu Pesawaran Belum Laksanakan Putusan DKPP RI 

PESAWARAN-(PeNa), Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando menyebutkan bahwa tanpa Ali Nurdin sebagai komisioner, tugasnya tetap berjalan dengan baik.
Hal tersebut dikemukakan ditengah pelepasan pendistribusian logistik KPU Kabupaten Pesawaran di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, Jumat (12/04).
“Tetap berjalan dengan normal, meskipun tanpa Ali Nurdin sebagai komisioner. Kan ini juga sementara sambil menunggu surat dari parpol yang dimaksud berkaitan dengan persoalan Ali Nurdin, ” kata dia.
Amar putusan DKPP RI tentang pemberhentian sementara Ali Nurdin Z sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Pesawaran Bidang SDM dan Organisasi yang dikeluarkan pada Selasa (02/04) lalu masih belum juga dilaksanakan.
“Ya kalau yang bersangkutan masih aktif ke kantor menjalankan tugas seperti biasa, kita masih menunggu surat dari Bawaslu RI. Karena sampai sekarang masih belum kami terima, ” ujar dia.
Untuk diketahui, Putusan DKPP tersebut dilakukan melalui rapat pleno oleh enam Anggota DKPP RI yakni Harjono, Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Hasil persidangan DKPP RI telah  menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Ali Nurdin Z selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran sampai dengan terbitnya Surat Keterangan dari PKB bahwa nama Teradu pernah dicatut dalam SK
kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran periode 2011-2016 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
Kemudian, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
Lalu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.