Soal Ganti Rugi Tol, BPN Lampung Sebut Ada Yang Mengaku Hakim Dan Marah

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Soal lahan yang belum diganti rugi pada proyek tol di Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung sebut adanya orang yang mengaku hakim datang dan marah-marah.
Hal tersebut dikemukakan seorang staf Bidang IV Bagian Pengadaan ATR/BPN Provinsi Lampung yang mengaku bernama Reni kepada pelitanusantara.co.id di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).
“Ya, ada orang mengaku hakim datang marah-marah. Orangnya pakai baju bebas, ntah hakim beneran atau bukan. Yang jelas mereka datang marah ke saya, tapi biarlah itu jadi urusannya dan dia yang nanggung sendiri,” kata Reni.
Reni juga menjelaskan, selain H.Ali Arfan masih ada beberapa warga yang memiliki tanah dan terkena proyek jalan tol tapi belum menerima pembayaran ganti rugi. Namun banyak juga yang sudah menerima, sementara untuk warga Kagungan Rahayu masih proses.
“Kalau yang tidak sengketa mereka sudah menerima ganti rugi, nah untuk yang bersengketa dititipkan di pengadilan negeri sambil menunggu proses hukum selesai. Karena, sesuai undang-undang BPN hanya mengidentifikasi kepemilikan tanah saja, ” jelas dia.
Ketika proses hukum sudah selesai dan yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewijsde, maka tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk tidak memberikan pengantar kepada pengadilan untuk membayarnya.
“Kalau sudah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach, maka kita berikan pengantar ke pengadilan untuk dibayarkan. Karena yang membayarkan itu PPK Kementrian PUPR. Pokoknya kalau belum inkrach belum bisa kita bayar, ” tutur dia.
Diketahui, salah seorang pemilik tanah yang terkena proyek jalan tol atas nama H.Ali Arfan mengakuĀ  belum menerima uang ganti rugi. Padahal, persengketaan tanahnya sudah selesai dan mendapatkan putusan inkrach van gewijsde dari pengadilan negeri yang dimaksud.
“Mau diapain juga,mau dilaporin ke gubernur atau siapapun kalau belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka tidak dibayarkan,” ketus Reni.
Menanggapinya, Kuasa Hukum dari H.Ali Arfan yakni Yuzar Akuan SH mengatakan bahwa kliennya telah digugat oleh Elmansyah Alwi dan Nursiwan pada waktu sebelumnya. Namun, setelah melewati proses hukum dengan persidangan yang cukup lama akhirnya dimenangkan.
“Kami sudah menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewjsde pada tanggal enam Desember 2019 lalu, kenapa BPN tidak mengeluarkan pengantarnya. Ini kan aneh, ada apa dengan mereka ini. Waktu kami dua tahun sudah terbuang hanya untuk ngurus perkara ini, ” kata Yuzar.
Pengacara senior alumnus UGM Yogyakarta tersebut juga menegaskan, untuk dua orang yang menggugat kliennya juga sudah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada tanggal enam Februari 2019 lalu tentang dugaan pemalsuan surat dokumen tanah yang disengketakan.
“Untuk Elmansyah Awi dan Nursiwan sudah kita laporkan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LP/B-52/II/2019/POLDA LPG/RES TUBA tanggal 06 Februari 2019, nah nanti kita akan bersurat guna menanyakan perkembangan kasusnya, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *