PESAWARAN-(PeNa), Diduga terlibat transaksi narkoba, dua pelaku diamankan berikut barang buktinya oleh Sat Res Narkoba Polres Pesawaran dirumahnya, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 22.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus narkoba tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 715 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran Senin tanggal 19 Oktober 2020.
“Bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap terduga pelaku,” kata dia, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap di lantai ruangan tempat pelaku diamankan.
“Petugas mengamankan dua pelaku berinisial Mr (41) dan Di (50) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah HP oppo warna merah dan 1 (satu) buah HP redmi warna hitam,” jelas dia.
Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman nya diatas lima tahun penjara.
“Petugas masih terus mendalami kasusnya, kalau pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran,” tegas dia.
Oleh: Sapto firmansis






